Sebanyak 23 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat haji secara nonprosedural berhasil dicegah oleh petugas Imigrasi dan Polres Bandara Soekarno-Hatta pada awal Mei 2026. Mereka diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 2 Mei 2026, setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana keberangkatan ilegal tersebut.
Modus Operandi Calon Haji Ilegal
Para calon jemaah dilengkapi dokumen seperti paspor, iqomah (izin tinggal), dan audah (izin keluar-masuk Arab Saudi) yang membuat mereka seolah-olah adalah pekerja yang kembali dari cuti. Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyatakan bahwa para jemaah telah dibekali dokumen tersebut untuk mengelabui petugas. Selain itu, terdapat peran ketua rombongan yang merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka melalui proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.
Setiap calon jemaah dipungut biaya mencapai Rp 220 juta per orang, yang mencakup pengurusan dokumen, tiket perjalanan, dan biaya koordinasi di bandara. Dari total 47 jemaah yang dikoordinasikan oleh seorang koordinator lapangan, sebanyak 7 orang sempat berhasil berangkat lebih dulu, sementara sisanya tertahan dan sebagian menginap di hotel sekitar bandara.
Rekap Pencegahan Selama April-Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno Hatta, Galih P Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa hingga awal Mei 2026 telah dilakukan pencegahan terhadap 51 orang dalam 52 kali penindakan. Artinya, ada satu orang yang mencoba lebih dari satu kali. Penindakan terjadi pada 18 April 2026 (12 orang), 19 April 2026 (1 orang), 22 April 2026 (6 orang), 1 Mei 2026 (1 orang), 3 Mei 2026 (6 orang), dan 4 Mei 2026 (4 orang).
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menyatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi sejak awal musim haji untuk mencegah praktik ilegal. Sepanjang April-Mei 2026, sudah enam kali pencegahan dengan total sekitar 51 orang diamankan. Langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap calon jemaah, pendalaman keterangan, hingga penelusuran terhadap penyedia jasa perjalanan yang terlibat.
Wisnu juga menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah membayar biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta per orang dengan harapan berangkat haji tanpa visa resmi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi. Pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi telah meningkatkan sistem pelayanan haji agar lebih aman dan nyaman, sehingga masyarakat diminta mengikuti prosedur resmi.
Ke depannya, Polres Bandara Soekarno-Hatta akan meningkatkan kerja sama dengan Imigrasi untuk pengawasan jemaah haji dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah.



