13 Warga Negara Jepang Pelaku Sindikat Scam Online di Bogor Akan Dideportasi
Kasus penipuan daring atau scam online yang melibatkan warga negara asing kembali terungkap. Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor berhasil membongkar sindikat penipuan tersebut yang beroperasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 13 pria berkewarganegaraan Jepang ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan kriminal ini.
Rencana Deportasi pada 15 April
Kasubdit Pengawasan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto, mengonfirmasi bahwa seluruh WN Jepang yang ditangkap akan dideportasi pada tanggal 15 April 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4/2026). "Untuk yang pelaku scamming yang ada di Bogor itu rencana akan dideportasi tanggal 15 bulan ini," kata Arief.
Proses pemulangan akan dikawal ketat oleh petugas imigrasi dari Indonesia dan Jepang. Arief menambahkan bahwa pihaknya akan mempublikasikan proses ini melalui media sosial untuk transparansi. "Nanti juga akan kita publish di masyarakat di media sosial kami terkait dengan proses pemulangan mereka yang dikawal oleh petugas imigrasi dan dipantau oleh petugas imigrasi Jepang," ujarnya.
Modus Penipuan dengan Atribut Kepolisian Jepang
Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan, Brigjen Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan scam online secara terorganisir. "Ke 13 warga negara asing tersebut teridentifikasi merupakan warga negara Jepang, yang diduga melakukan kegiatan cyber, dugaannya itu, ataupun scamming online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang," kata Yuldi dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3).
Para pelaku yang diamankan adalah pria dewasa berusia sekitar 40-45 tahun. Mereka juga melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia. Berikut inisial ke-13 WN Jepang tersebut:
- SL
- TY
- TM
- AO
- MM
- TA
- SN
- KN
- TS
- ST
- SK
- NK
- TO
Pelanggaran Izin Tinggal
Yuldi mengungkapkan bahwa satu pelaku berinisial SL masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA), sementara 12 lainnya menggunakan visa kunjungan atau D12 yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan pra-investasi. Pelanggaran ini memperkuat alasan deportasi mereka.
Operasi penangkapan ini menunjukkan komitmen Imigrasi Indonesia dalam memberantas kejahatan lintas negara, terutama yang memanfaatkan teknologi digital. Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap modus penipuan serupa yang kerap mengincar korban secara daring.



