Prabowo Antar PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Halim, Tunjukkan Kehangatan Hubungan Bilateral
Prabowo Antar PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Halim

Prabowo Antar Langsung PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Lanud Halim Perdanakusuma

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan kehangatan hubungan persahabatan antarnegara dengan mengantar langsung Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, ke Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma di Jakarta pada Jumat, 27 Maret 2026. Momen ini menjadi penutup resmi dari kunjungan silaturahmi PM Anwar ke Indonesia dalam rangka perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Setelah melaksanakan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, kedua pemimpin negara terlihat berjalan bersama menuju kendaraan dengan percakapan ringan dan senyuman hangat, mencerminkan keakraban yang erat antara dua negara tetangga. Menurut keterangan pers dari Sekretariat Presiden, kejadian ini terjadi pada malam hari, menandai akhir dari kunjungan yang penuh dengan nuansa persahabatan.

MAKI Laporkan KPK ke Dewan Pengawas dan Komisi III DPR RI

Sementara itu, dalam perkembangan lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas dan Komisi III DPR RI. Laporan ini terkait dengan pengalihan status penahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

MAKI menduga adanya intervensi pihak luar dalam keputusan pengalihan tersebut. Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membantah keras tuduhan ini. Dia menegaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan murni merupakan kebijakan internal KPK dan telah mengacu pada pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Asep kepada media di Jakarta pada hari yang sama. Dia juga menyangkal dugaan bahwa KPK bertindak secara diam-diam, menekankan bahwa proses ini transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pramono Anung Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian PPPK di DKI Jakarta

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka suara mengenai potensi pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final.

"Hal yang berkaitan dengan PPPK masih dalam perdebatan dan belum ada keputusan final dari pemerintah pusat," ujar Pramono di kawasan Jakarta Pusat. Dia berjanji bahwa Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha keras untuk menghindari pemberhentian kerja bagi PPPK, terutama mengingat banyak dari mereka baru saja dilantik.

Pramono juga menyebutkan bahwa terkait penerapan Work From Home (WFH) maupun Work From Everywhere (WFE) di Jakarta, pihaknya akan mengikuti aturan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, menunjukkan komitmen untuk koordinasi yang baik dalam kebijakan publik.

Berita-berita ini menjadi sorotan utama di kanal berita sepanjang hari Jumat, 27 Maret 2026, mencakup topik-topik mulai dari diplomasi internasional hingga isu korupsi dan kebijakan pemerintahan daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga