Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menerima kunjungan dari Law Society of Singapore pada Senin, 18 Mei 2026. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Peradi, Matraman, Jakarta Timur ini membahas berbagai persoalan hukum, termasuk arbitrase dan isu hukum di kawasan ASEAN.
Mempererat Hubungan Antar Organisasi Advokat
Wakil Ketua Umum Peradi Sutrisno, yang mewakili Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara kedua organisasi advokat. “Dalam rangka untuk mempererat hubungan ya, antara Peradi dan Law Society of Singapore,” ujar Sutrisno usai pertemuan.
Fokus Pembahasan: Arbitrase, Mediasi, dan Hukum ASEAN
Sutrisno menjelaskan bahwa Law Society of Singapore ingin mengetahui penerapan arbitrase di Indonesia. Selain itu, pihak Singapura juga tertarik mempelajari metode penyelesaian masalah seperti mediasi yang diterapkan di Indonesia. “Jadi memang pertama yang ingin diketahui oleh Law Society of Singapore ini tentang arbitrase di Indonesia, penerapannya itu bagaimana. Terus yang kedua tentang mediasi, dan juga tentang persoalan hukum yang kaitannya di negara-negara di ASEAN,” sebut Sutrisno.
Law Society of Singapore juga mengharapkan kunjungan balasan dari Peradi ke Singapura. “Jadi mereka mengharapkan juga dari Peradi bisa juga berkunjung ke Singapura ya, untuk kunjungan balasan atas permintaan dari mereka,” tambah Sutrisno.
Pernyataan Presiden Law Society of Singapore
Presiden Law Society of Singapore, Tan Cheng Han, menyebut Indonesia sebagai mitra penting bagi Singapura. Pengacara dari kedua negara sering bekerja sama dalam berbagai proyek. “Jadi, sebagian alasan kami mengunjungi Peradi adalah untuk memperkuat hubungan kami, mencari lebih banyak peluang untuk bekerja sama, dan, dalam arti tertentu, untuk saling memahami dengan lebih baik,” ujarnya.
Tiga Bidang Kerja Sama Utama
Tan Cheng Han mengidentifikasi tiga bidang utama di mana pengacara Indonesia dan Singapura dapat bekerja sama. “Saat ini saya pikir tiga bidang terpenting adalah arbitrase, transaksi lintas batas yang melibatkan Indonesia dan Singapura, dan proyek infrastruktur. Saya pikir ini adalah tiga bidang utama,” jelas Tan.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Peradi dan Law Society of Singapore, serta membuka peluang baru dalam penanganan isu hukum di tingkat ASEAN.



