Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menyuarakan kritik pedas terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Nadiem saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hotman, yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Nadiem sebelum mengundurkan diri, menyesalkan keputusan Nadiem untuk tidak lagi menggunakan jasanya. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Senin (18/5), ia mengingatkan agar tidak pelit dalam membayar jasa pengacara.
"Kedua yang mungkin akan menyesal, makanya lain kali jangan pelit-pelit sama pengacara, pengacara mahal, pengacara berbobot itu mahal ya," ujar Hotman.
Hotman mengungkapkan bahwa pada awal penanganan kasus, ia telah menyiapkan dua audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyimpulkan bahwa harga pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020-2022 adalah wajar dan tidak merugikan negara. "Dua audit itu saya temukan bahkan saya kirim surat BPK dan mereka mengakui benar itu produk mereka," jelas Hotman.
Namun, ia heran karena setelah persidangan berjalan, muncul audit BPK baru yang justru menyatakan harga Chromebook naik dan tidak wajar. "Angka kan mana mungkin beda? Angka zaman dulu, angka sekarang angka waktu audit tahun 2020, 2021, 2022, saya lupa sama audit sekarang kan sama, sama-sama Chromebook. Kenapa dua audit BPK yang dulu dan sekarang atas Chromebook ini atas proyek yang sama tadi berbeda?" tanyanya.
Hotman juga mengkritik tim media Nadiem yang masih menggunakan video lamanya saat ia masih menjadi kuasa hukum Nadiem. Video tersebut menampilkan Hotman yang ingin berbicara dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai kasus yang menjerat Nadiem. "Tim media Nadiem Makarim, kenapa video-video saya waktu saya masih kuasa hukumnya Nadiem sekitar 5-6 bulan lalu dipakai untuk sekarang ini menarik simpati publik? Yaitu video saya waktu itu yang mau menghadap bertemu dengan Bapak Presiden menerangkan kasusnya dan tim media Nadiem sekarang ini memakai istilah Hotman menantang Prabowo," tutur Hotman.
Ia meluruskan bahwa tidak ada maksud untuk menantang Prabowo. Hotman hanya ingin menjelaskan perihal pengadaan Chromebook dan CDM yang dituduhkan jaksa kepada Nadiem. "Itu tidak benar. Saya tidak pernah menantang Prabowo. Saya waktu itu minta ketemu sama beliau sebagai sahabat saya, klien saya, dia sangat percaya sama opini hukum saya, makanya saya berusaha untuk ketemu tapi itu dulu waktu saya masih sebagai kuasa hukum Nadiem. Karena saya tahu Prabowo itu sangat pintar otaknya sangat cerdas tapi kenapa karena sesudah saya tidak kuasa hukum itu malah dipergunakan. Tim media jangan pakai video itu lagi dong aku kan bukan kuasa hukum Nadiem," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang merupakan harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara. Nadiem dinilai terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.



