Gelombang Kecaman Internasional Terhadap Klaim Tanah Tepi Barat oleh Israel
Kecaman Internasional Atas Klaim Tanah Tepi Barat Israel

Gelombang Kecaman Internasional Terhadap Klaim Tanah Tepi Barat oleh Israel

Gelombang kecaman dan protes internasional bermunculan setelah pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar lahan di Tepi Barat sebagai "tanah milik negara". Keputusan ini, yang diambil pada Minggu (15/2), berlaku jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikannya, dan dinilai sebagai langkah pertama dengan skema semacam itu sejak Israel menduduki Tepi Barat pada tahun 1967.

Respons Keras dari Otoritas Palestina

Otoritas Palestia merespons keras keputusan tersebut, memperingatkan bahwa langkah Israel itu setara dengan "aneksasi de-facto" dan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Mereka menegaskan bahwa tindakan sepihak Israel tidak akan memberikan legitimasi atas tanah Palestina dan tidak mengubah status hukum maupun sejarah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional.

Otoritas Palestina juga mendesak adanya intervensi internasional, khususnya dari Dewan Keamanan PBB dan pemerintah Amerika Serikat, untuk segera campur tangan guna menghentikan tindakan Israel dan memaksa Tel Aviv mematuhi hukum internasional demi mencegah eskalasi lebih lanjut.

Proposal Kontroversial oleh Menteri Israel

Menurut laporan televisi lokal Israel, KAN, proposal kontroversial ini diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu ketegangan baru dan memperburuk situasi politik serta keamanan di wilayah konflik tersebut.

Kecaman dari Negara-Negara Arab dan Mayoritas Muslim

Sejumlah negara, termasuk Arab Saudi, Mesir, Qatar, Yordania, Turki, dan Indonesia, ramai-ramai memprotes langkah Israel ini. Mereka menilai langkah ini sebagai pelanggaran hukum internasional dan upaya untuk memaksakan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat.

  • Arab Saudi: Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengutuk langkah terbaru Israel, menyebutnya merusak upaya perdamaian dan stabilitas di kawasan. Mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.
  • Mesir: Pemerintah Mesir mengecam langkah Israel sebagai eskalasi berbahaya yang bertujuan mengkonsolidasikan kendali Israel atas wilayah Palestina, dan menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
  • Qatar: Qatar mengutuk keputusan untuk mengubah tanah Tepi Barat menjadi apa yang disebut 'milik negara', menekankan perlunya solidaritas internasional untuk menekan Israel agar menghentikan langkah tersebut.
  • Yordania: Kementerian Luar Negeri Yordania mengutuk keputusan Israel dengan sekeras-kerasnya dan menggambarkannya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
  • Turki: Turki mengutuk langkah tersebut sebagai upaya memaksakan otoritas Israel atas Tepi Barat dan memperluas aktivitas permukiman, menyebutnya batal demi hukum.

Pernyataan Bersama Para Menteri Luar Negeri

Para Menteri Luar Negeri dari negara-negara Arab dan mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, mengeluarkan pernyataan bersama pada Senin (9/2) waktu setempat. Mereka mengutuk keras keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas permukiman, dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki.

Dalam pernyataan tersebut, mereka menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, dan memperingatkan Israel untuk tidak melanjutkan kebijakan ekspansionis dan tindakan-tindakan ilegal di Tepi Barat, karena hal itu memicu kekerasan dan konflik di kawasan tersebut.