Israel Dikecam Internasional Usai Tetapkan Tanah Tepi Barat Sebagai 'Properti Negara'
Pemerintah Israel telah menyetujui proses pendaftaran tanah di Tepi Barat sebagai "properti negara", sebuah langkah yang memicu gelombang kecaman dari negara-negara Arab dan kritik luas di tingkat internasional. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya untuk mempercepat aneksasi wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Klarifikasi Hak atau Eskalasi Konflik?
Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa kebijakan yang disetujui pada Ahad (15/2) malam itu bertujuan untuk "klarifikasi hak yang transparan dan menyeluruh guna menyelesaikan sengketa hukum". Mereka berargumen bahwa langkah ini diperlukan menyusul pendaftaran tanah yang dianggap tidak sah di wilayah yang dikendalikan oleh Otoritas Palestina.
Namun, Mesir, Qatar, dan Yordania dengan tegas mengecam keputusan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional. Dalam pernyataannya, pemerintah Mesir menyebut kebijakan itu sebagai "eskalasi berbahaya yang bertujuan mengukuhkan kendali Israel atas wilayah Palestina yang diduduki". Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Qatar mengutuk "keputusan mengubah status kepemilikan tanah di Tepi Barat menjadi apa yang disebut 'properti negara'", seraya menegaskan bahwa langkah ini akan "merampas hak rakyat Palestina".
Reaksi dari Otoritas Palestina dan LSM
Otoritas Palestina yang bermarkas di Ramallah langsung menyerukan intervensi internasional untuk mencegah "awal de facto proses aneksasi dan penggerusan fondasi negara Palestia". Lembaga pemantau permukiman Israel, Peace Now, menggambarkan kebijakan ini sebagai "perampasan tanah besar-besaran".
Jonathan Mizrachi, salah satu direktur eksekutif lembaga swadaya masyarakat Israel tersebut, menjelaskan kepada kantor berita AFP bahwa kebijakan ini akan mengalokasikan sumber daya baru untuk pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat. Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali keamanan serta administrasi Israel sepenuhnya.
"Selama ini ada banyak ketidakjelasan mengenai status tanah, dan kini Israel memutuskan untuk menanganinya," ujar Mizrachi. Dia menambahkan bahwa ambiguitas kepemilikan tanah di Area C kemungkinan besar akan digunakan untuk merugikan warga Palestina. "Banyak tanah yang dianggap milik warga Palestina, bisa jadi dinyatakan bukan milik mereka dalam proses pendaftaran baru ini," katanya, seraya menilai langkah itu akan mendorong agenda aneksasi kelompok kanan Israel.
Konteks yang Lebih Luas dan Dampak Demografis
Bagi warga Palestina, Tepi Barat merupakan fondasi penting bagi negara Palestina di masa depan. Namun, banyak kalangan kanan religius di Israel menginginkan wilayah itu berada di bawah kedaulatan Israel sepenuhnya. Pekan lalu, kabinet keamanan Israel telah menyetujui serangkaian langkah yang didukung menteri-menteri sayap kanan untuk memperketat kontrol atas wilayah Tepi Barat yang dikelola Otoritas Palestina berdasarkan Kesepakatan Oslo sejak 1990-an.
Langkah-langkah tersebut, yang juga memicu kecaman internasional, mencakup pemberian izin bagi warga Yahudi Israel untuk membeli tanah di Tepi Barat secara langsung serta kewenangan bagi otoritas Israel untuk mengelola sejumlah situs keagamaan di wilayah yang berada di bawah kendali Otoritas Palestina.
Inisiatif terbaru ini muncul di tengah meningkatnya serangan pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah tersebut, menurut laporan dari sejumlah kelompok hak asasi manusia. Kepala HAM PBB, Volker Turk, dalam pernyataannya baru-baru ini, menyatakan, "Kita sedang menyaksikan langkah cepat untuk secara permanen mengubah demografi wilayah Palestina yang diduduki, mencabut tanah rakyatnya dan memaksa mereka pergi."
Posisi Amerika Serikat dan Realitas di Lapangan
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menyatakan penolakannya terhadap aneksasi Tepi Barat oleh Israel, dengan alasan bahwa stabilitas di wilayah itu membantu menjaga keamanan Israel. Namun, hingga saat ini, Trump belum secara langsung mengkritik langkah terbaru pemerintah Israel tersebut, meskipun gelombang kecaman internasional terus menguat.
Di luar Yerusalem Timur yang telah dianeksasi Israel, lebih dari 500 ribu warga Israel tinggal di permukiman dan pos terdepan di Tepi Barat—sebuah situasi yang menurut hukum internasional dinilai ilegal. Sementara itu, sekitar tiga juta warga Palestina terus bermukim di wilayah yang diduduki Israel sejak 1967 tersebut, menghadapi ketidakpastian atas masa depan tanah dan hak-hak mereka.