Indonesia Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina: Langgar HAM!
Indonesia Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

Indonesia Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina: Langgar HAM!

Pemerintah Indonesia secara resmi mengecam keras pengesahan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh parlemen Israel. Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan universal.

Kecaman Resmi dari Kementerian Luar Negeri

Melalui keterangan resmi di akun X Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Rabu (1/4/2026), pemerintah menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan tersebut. "Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras persetujuan Knesset Israel atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal," demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.

Indonesia menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. "Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil," jelas keterangan Kemlu RI.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Desakan untuk Mencabut dan Menghormati Hukum Internasional

Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional. "Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan," tegas pernyataan resmi itu.

Selain itu, Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina. Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Latar Belakang Pengesahan Undang-Undang

Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Pengesahan RUU tersebut menandai kemenangan besar bagi sayap kanan Israel, yang telah mendorong keras langkah ini.

Dilansir dari Al Jazeera, Selasa (31/3), Perdana Menteri Benjamin Netanyahu datang ke ruang sidang untuk memberikan suara "ya" secara langsung. Undang-undang tersebut menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan terbukti melakukan pembunuhan.

Undang-undang tersebut juga memberi pengadilan Israel wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warganya sendiri. Hukuman ini tidak berlaku surut, dan hanya akan berlaku untuk kasus-kasus di masa mendatang.

Indonesia menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang telah diakui secara universal. Pemerintah berharap tekanan internasional dapat mendorong Israel untuk mencabut kebijakan yang kontroversial ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga