Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung untuk Tahun 2026
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) secara resmi telah membuka pendaftaran bagi calon hakim agung untuk periode tahun 2026. Pembukaan pendaftaran ini dilakukan sebagai respons atas permintaan resmi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, pada tanggal 25 Maret 2026.
Latar Belakang dan Proses Pendaftaran
Dalam pengumuman resminya, KY menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung RI, sebagaimana tercantum dalam Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026. Surat tersebut membahas pengisian kekosongan jabatan hakim agung di Mahkamah Agung RI. KY mengundang warga negara Indonesia terbaik untuk mengajukan diri sebagai calon hakim agung di berbagai kamar, termasuk Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, dan Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
Pendaftaran akan dilaksanakan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial di rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Periode pendaftaran dimulai pada 26 Maret 2026 dan akan berakhir pada 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Proses seleksi akan dilakukan secara bertahap dan komprehensif, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta tahap wawancara mendalam.
Persyaratan Ketat bagi Calon Peserta
Calon peserta diwajibkan untuk melengkapi berbagai dokumen administratif yang lengkap dan valid. Dokumen-dokumen tersebut mencakup riwayat hidup terperinci, ijazah pendidikan, laporan harta kekayaan, serta surat pernyataan bermeterai yang menegaskan komitmen kuat terhadap independensi peradilan dan bebas dari segala bentuk konflik kepentingan.
Persyaratan khusus dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu untuk hakim karier dan nonkarier. Berikut adalah rincian persyaratan tersebut:
- Untuk Hakim Karier:
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki ijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
- Berusia minimal 45 tahun.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
- Memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
- Untuk Nonkarier:
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia minimal 45 tahun.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
- Memiliki pengalaman dalam profesi hukum dan/atau sebagai akademisi hukum minimal 20 tahun.
- Memiliki ijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian spesifik sesuai kamar yang dipilih, berdasarkan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.
Proses Seleksi yang Ketat dan Transparan
KY menekankan bahwa proses seleksi ini dirancang untuk memastikan hanya kandidat terbaik yang akan terpilih sebagai hakim agung. Tahapan seleksi yang panjang dan mendetail diharapkan dapat menguji integritas, kompetensi, serta dedikasi calon dalam menjalankan tugas peradilan. Dengan demikian, diharapkan hasil seleksi ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Masyarakat umum dan calon peserta didorong untuk mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi KY. Langkah ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen pejabat tinggi negara, khususnya di lingkungan peradilan.



