Jaksa Muda Kejagung Batal Hadir, KPK Tetap Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lancar
Jaksa Muda Batal Hadir, KPK Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Lancar

KPK Optimistis Ekstradisi Paulus Tannos Tetap Berjalan Meski Jaksa Muda Batal Hadir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap optimistis dapat memulangkan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos Kurniawan Fadilah, meskipun Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R Narendra Jatna, batal hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi di Singapura. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, Narendra Jatna tidak dihadirkan secara langsung karena telah mengirimkan pendapat hukum sejak awal Desember 2025.

Pendapat Hukum Sudah Dikirimkan Sejak Lama

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendapat hukum yang disampaikan Jamdatun Narendra Jatna telah sesuai dengan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Paulus Tannos. "KPK menghadirkan Pak Jamdatun untuk menerangkan berkaitan dengan konstruksi suap. Di mana, suap itu masuk ke dalam sebuah konstruksi PMH ya, perbuatan melawan hukum. Karena memang Paulus Tannos ini kan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, kerugian keuangan negara," kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Dia menambahkan bahwa affidavit atau surat keterangan di bawah sumpah telah dikirimkan sebelumnya. "Dan itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh ahli dari pihak Paulus Tannos ya, sehingga affidavit kemarin juga sudah dikirimkan. Jadi memang karena keterangannya sudah sama ya, jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Proses Ekstradisi Masih Berlanjut dengan Dukungan Penuh

Budi mengatakan bahwa KPK saat ini masih menunggu kemungkinan Paulus Tannos akan menghadirkan saksi ahli lainnya dalam sidang ekstradisi tersebut. Putusan sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan diketuk hakim dalam waktu tiga bulan mendatang. "Ya untuk putusan pertama mungkin sekitar 3 bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi," katanya.

Meskipun demikian, KPK menyatakan keyakinan yang kuat bahwa proses ekstradisi dapat berjalan lancar. "KPK tentunya optimis ya, bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan secara lancar dan proses hukum terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di KPK. Kita mendapat banyak dukungan ya dari Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Agung, dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini," tutur Budi.

Profil Kasus dan Status Terkini Paulus Tannos

Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang telah menjadi buron sejak tahun 2021. Dia akhirnya berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Saat ini, Paulus Tannos masih menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura sebelum dapat dipulangkan ke Indonesia untuk melanjutkan proses hukum.

KPK menegaskan bahwa semua dokumen ekstradisi yang diperlukan telah diserahkan oleh pemerintah Indonesia ke Pengadilan Singapura. Dengan dukungan dari berbagai instansi pemerintah, KPK berharap agar Paulus Tannos dapat segera menghadapi proses hukum di Tanah Air dan kasus korupsi e-KTP ini dapat diselesaikan secara tuntas.