85 Negara Anggota PBB Kutuk Israel Atas Ekspansi di Tepi Barat
85 Negara PBB Kutuk Israel di Tepi Barat

85 Negara Anggota PBB Kutuk Israel yang Kian Meluas di Tepi Barat

Sebanyak 85 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk keras kendali Israel yang semakin meluas di Tepi Barat. Pernyataan ini dirilis pada Selasa (17/2) waktu setempat, menandai kecaman internasional yang signifikan terhadap tindakan sepihak Israel.

Kecaman Terhadap Tindakan Sepihak Israel

"Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran Israel yang melanggar hukum di Tepi Barat," bunyi pernyataan tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah-langkah Israel bertentangan dengan kewajiban hukum internasional dan harus segera dibatalkan. "Dalam hal ini, kami menggarisbawahi penentangan keras kami terhadap segala bentuk aneksasi," tambah pernyataan bersama itu, seperti dilansir dari AFP pada Rabu (18/2/2026).

Langkah-Langkah Kontroversial Israel

Pekan lalu, kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian langkah yang didukung oleh para menteri sayap kanan untuk memperketat kontrol atas wilayah Tepi Barat. Wilayah ini dikelola oleh Otoritas Palestina berdasarkan kesepakatan Oslo yang berlaku sejak tahun 1990-an. Pada hari Minggu lalu, pemerintah Israel juga menyetujui proses untuk mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai "milik negara", sebuah langkah yang telah menuai kecaman internasional lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan bersama 85 negara tersebut menegaskan kembali penolakan terhadap semua langkah yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur. "Langkah-langkah tersebut melanggar hukum internasional, merusak upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut, bertentangan dengan Rencana Komprehensif, dan membahayakan prospek tercapainya kesepakatan perdamaian yang mengakhiri konflik," imbuhnya.

Dukungan dari Negara-Negara dan Organisasi Internasional

Pernyataan ini dikeluarkan atas nama 85 negara anggota, termasuk Arab Saudi, China, dan Rusia, serta organisasi internasional seperti Uni Eropa, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Senin lalu menyerukan Israel untuk membatalkan kebijakan pendaftaran tanahnya, menyebutnya "mengganggu stabilitas" dan "melanggar hukum."

Konteks Pendudukan dan Populasi

Tidak termasuk Yerusalem Timur yang dianeksasi Israel, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di permukiman dan pos terdepan Tepi Barat, yang dianggap ilegal menurut hukum internasional. Sementara itu, sekitar tiga juta warga Palestina tinggal di wilayah tersebut, yang telah diduduki Israel sejak 1967. Situasi ini memperburuk ketegangan dan menghambat upaya perdamaian di kawasan Timur Tengah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga