Kebijakan WFH Jumat untuk ASN Pemda: Isi Lengkap Surat Edaran Mendagri
WFH Jumat untuk ASN Pemda: Isi Surat Edaran Mendagri

Kebijakan WFH Jumat Resmi Berlaku untuk ASN di Pemerintah Daerah

Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat, dan mulai diterapkan pada tanggal 1 April 2026. Untuk mengatur implementasinya di tingkat daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kombinasi WFO dan WFH untuk Efisiensi Kerja

Dalam konferensi pers daring dari Jakarta pada Selasa (31/3/2026), Tito menjelaskan bahwa ASN di pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). "Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat," ungkap Tito dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/4/2026).

Isi Penting Surat Edaran WFH Jumat

Mengutip dari SE Mendagri tersebut, berikut adalah poin-poin kunci yang mengatur kebijakan WFH hari Jumat untuk ASN Pemda:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  1. ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat melakukan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
    • Tugas kedinasan di kantor (WFO); dan
    • Tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal domisili pegawai ASN (WFH).
  2. ASN di lingkungan pemda dapat bekerja dari rumah (WFH) sebanyak satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
  3. Beberapa pejabat dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap harus melaksanakan WFO, mencakup:
    • Untuk Pemerintah Provinsi: Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, unit layanan kedaruratan, ketenteraman, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta unit layanan publik lainnya yang melayani langsung masyarakat.
    • Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota: Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), camat, lurah/kepala desa, serta unit layanan serupa dengan provinsi seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP).
  4. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Lampiran dan Implementasi Lebih Lanjut

Surat edaran ini juga dilengkapi dengan lampiran yang merinci teknis pelaksanaan WFH. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN untuk meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi. Dengan adanya pengecualian bagi unit layanan kritis, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa gangguan.

Implementasi WFH Jumat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju adaptasi pola kerja modern di sektor pemerintahan, sekaligus mendukung keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan pegawai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga