Kronologi Mengerikan: Pria di Bekasi Dimutilasi Rekan Kerja Usai Tolak Ajakan Mencuri
Seorang pria berinisial AH (39) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah kios ayam geprek di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam keadaan termutilasi dan membeku di dalam lemari pendingin atau freezer di kios tersebut. Jenazah ini ditemukan oleh pemilik kios yang baru pulang mudik dari kampung halamannya pada Minggu (29/3). Pemilik kios mencium bau busuk yang kuat di dalam kios, yang kemudian mengarahkannya pada penemuan mengerikan itu.
Investigasi Cepat dan Penangkapan Pelaku
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini. Hingga saat ini, dua pelaku yang merupakan eksekutor dan satu orang penadah telah berhasil ditangkap. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, mengungkapkan bahwa awalnya dua pelaku, S dan DS alias DNS, mengajak korban AH untuk mencuri mobil milik majikan atau pemilik kios ayam geprek. Namun, karena pengamanan yang cukup ketat, kedua pelaku akhirnya berubah pikiran dan menyasar motor milik korban.
"Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian yang satu, yaitu korban, diajak untuk melakukan kejahatan, tetapi menolak. Sehingga kedua orang ini membunuh si korban tersebut," kata Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Penolakan Korban yang Berujung Maut
Untuk memuluskan aksinya, kedua pelaku ini lalu mengajak korban AH bersepakat melakukan kejahatan. Akan tetapi, korban tetap menolak ajakan tersebut dengan tegas. Penolakan ini akhirnya berujung pada tindakan keji, di mana nyawa korban dihabisi oleh rekan kerjanya sendiri.
"Namun, tetap si korban tidak mau mengikuti kemauan para tersangka. Akhirnya si tersangka membunuh korban tersebut," imbuhnya.
Mutilasi dan Pembuangan Potongan Tubuh
Tak hanya membunuh korban, S dan DS juga melakukan mutilasi terhadap jasad korban. Setelah memutilasi korban, pelaku membuang kaki dan tangan korban di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bogor. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa beberapa potongan tubuh korban ditemukan di dua titik berbeda di wilayah Kabupaten Bogor.
Potongan tubuh seperti tangan kanan, tangan kiri, kaki kanan, dan kaki kiri ditemukan di kebun bambu di pinggir Jalan Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Cariu pada Minggu (29/3) pukul 18.00 WIB. Potongan tubuh korban itu ditemukan dalam bungkusan plastik berwarna merah, menambah horor dari kasus ini.
Pencurian dan Penjualan Barang Korban
Setelah membunuh korban, S dan DS mencuri barang berharga milik korban, antara lain ponsel dan motor. Pelaku menjual ponsel korban secara COD melalui Facebook seharga Rp 450 ribu tunai kepada tersangka penadah berinisial A pada 22 Maret 2026.
Selain itu, para pelaku diketahui mencuri dua sepeda motor setelah membunuh korban. Motor Vario dijual pada 23 Maret 2026 sore hari seharga Rp 2.300.000 tunai, dan motor Beat dijual pada malam harinya seharga Rp 1.850.000 melalui transfer ke akun DANA milik tersangka. Tindakan ini menunjukkan niat pelaku untuk mengambil keuntungan dari kejahatan yang mereka lakukan.
Kasus ini mengguncang masyarakat dengan detail-detail mengerikan yang terungkap. Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan semua aspek kasus ini terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.



