Pemkot Tangerang Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Layanan Publik Tetap Normal
WFH ASN Tangerang Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Jalan

Pemkot Tangerang Luncurkan Kebijakan WFH Rutin Setiap Hari Jumat bagi Seluruh ASN

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diberlakukan dalam waktu dekat dan disertai dengan ancaman sanksi disiplin bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan.

WFH Bukan Berarti Hari Libur, Tetap Wajib Bekerja dengan Disiplin

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menegaskan bahwa implementasi WFH ini sama sekali tidak berarti hari libur bagi para ASN. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya merupakan perpindahan lokasi kerja dari kantor ke rumah, dengan kewajiban kerja yang tetap harus dijalankan secara penuh.

"Seluruh ASN tetap wajib menjalankan tugas dan mematuhi aturan kedisiplinan yang berlaku tanpa terkecuali. WFH hanyalah perubahan tempat, bukan pengurangan tanggung jawab," tegas Maryono dalam pernyataannya pada Rabu, 8 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sistem Pengawasan Real-Time dan Jaminan Layanan Publik yang Lancar

Untuk memastikan efektivitas dan kedisiplinan dalam pelaksanaan WFH, Pemkot Tangerang telah menyiapkan sistem pengawasan berlapis. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan berkoordinasi dengan seluruh Kepala Perangkat Daerah dalam memantau lokasi kerja pegawai secara real-time melalui aplikasi absensi digital.

Maryono menekankan bahwa layanan publik kepada masyarakat akan tetap berjalan normal tanpa adanya gangguan. "Kami telah mengatur sedemikian rupa agar pelayanan masyarakat tidak terdampak oleh kebijakan ini. Masyarakat tidak perlu khawatir akan terjadi penurunan kualitas layanan," ujarnya.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan WFH

Pihak pemkot memberikan peringatan keras bahwa setiap ASN yang terbukti menyalahgunakan kebijakan WFH akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa Surat Peringatan hingga tindakan tegas lainnya yang lebih berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Pegawai yang melanggar aturan akan mendapat sanksi disiplin, mulai dari Surat Peringatan hingga tindakan tegas sesuai regulasi. Kami tidak akan toleransi terhadap ketidakdisiplinan," tegas Maryono kembali.

Dukungan terhadap Efisiensi Energi dan Transformasi Digital

Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari arahan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mendorong efisiensi energi dan mendukung pola kerja digital yang lebih adaptif. Pemkot Tangerang berharap dapat menjadi pionir dalam penerapan sistem kerja digital yang tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan di masa depan.

Maryono menambahkan, "Dengan kebijakan ini, kami ingin menunjukkan komitmen dalam mengikuti perkembangan zaman sekaligus mendukung upaya nasional dalam penghematan energi. ASN tetap harus bekerja dengan disiplin dan produktif, serta memastikan pelayanan masyarakat berjalan lancar."

Implementasi WFH setiap Jumat ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan sistem kerja fleksibel yang tetap mengedepankan akuntabilitas dan pelayanan publik yang optimal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga