Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP). Regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat peran, fungsi, dan kelembagaan MRP dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Kick Off Meeting Revisi PP 54/2004
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka saat memberi sambutan dalam Kick Off Meeting Revisi PP 54/2004 di Hotel Mercure Jakarta, Kamis (7/5/2026). Menurutnya, perubahan aturan diperlukan untuk menyesuaikan kelembagaan MRP dengan perkembangan tata kelola Otsus Papua. Penyesuaian ini dilakukan setelah perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
“Majelis Rakyat Papua merupakan wujud eksistensi dan afirmasi yang diberikan oleh negara kepada orang asli Papua berdasarkan definisinya menurut Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis.
Dinamika Pelaksanaan Otsus Papua
Ribka menjelaskan bahwa selama hampir dua dekade pelaksanaan PP Nomor 54 Tahun 2004 juncto PP Nomor 64 Tahun 2008, muncul berbagai dinamika dalam pelaksanaan Otsus Papua. Kondisi itu menunjukkan sejumlah ketentuan yang ada sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan hak politik, hukum, dan sosial masyarakat Papua. Oleh karena itu, pemerintah menilai pembaruan regulasi diperlukan agar MRP dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara lebih efektif dan efisien.
Fokus Revisi: Pengawasan dan Pemberdayaan
Selain memperkuat kelembagaan MRP, revisi PP tersebut juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan hukum dan sosial masyarakat Papua. Beberapa di antaranya terkait pengawasan dana Otsus, perlindungan masyarakat adat, pemberdayaan perempuan Papua, serta penguatan peran MRP dalam perumusan kebijakan daerah.
“Perbaikan regulasi merupakan pintu masuk bagi penguatan peran dan eksistensi MRP dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap orang asli Papua,” katanya.
Target Penyelesaian Desember 2026
Ribka mengatakan pemerintah menargetkan penyusunan RPP tersebut rampung pada Desember 2026. Target itu sesuai dengan amanat Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Ia meminta seluruh panitia antarkementerian dan lembaga menjaga komitmen, fokus, dan koordinasi. Hal ini penting agar penyusunan regulasi berjalan tepat waktu serta menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Papua.
Sinergi Multisektor Diperlukan
Dalam kesempatan itu, Ribka juga menekankan pentingnya sinergi antara MRP, pemerintah daerah, DPR Papua, DPRK, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan kelompok perempuan dalam mengawal implementasi Otsus Papua. Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur tersebut diperlukan agar penyusunan RPP benar-benar memperkuat keberpihakan negara terhadap hak orang asli Papua sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.



