Wamendagri Desak Sinergi Pemda-BPK untuk Transparansi Laporan Keuangan Daerah
Wamendagri Desak Sinergi Pemda-BPK untuk Transparansi Keuangan

Wamendagri Dorong Kolaborasi Pemda dan BPK untuk Pengawasan Keuangan Daerah yang Lebih Efektif

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menekankan pentingnya membangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2025. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk memastikan kelancaran pemeriksaan sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemeriksaan Sebagai Upaya Perbaikan, Bukan Pencarian Kesalahan

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis, 12 Februari 2026, Ribka Haluk menyatakan bahwa esensi dari pemeriksaan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan benar. "Pemeriksaan ini merupakan kesempatan emas untuk memperkuat kerja sama antara BPK, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi," tegas Ribka.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 yang digelar di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bali. Wamendagri juga secara khusus meminta para kepala daerah untuk bersikap kooperatif, transparan, dan komunikatif selama seluruh proses pemeriksaan berlangsung. Sikap terbuka ini diharapkan dapat memfasilitasi pemeriksaan yang lebih komprehensif dan objektif.

Integrasi Data melalui SIPD sebagai Pilar Transparansi

Lebih lanjut, Ribka Haluk menegaskan pentingnya optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai wujud nyata transparansi dalam pengelolaan pemerintahan. Ia mengungkapkan bahwa dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, sebanyak 524 daerah telah berhasil menerapkan SIPD. Namun, masih terdapat sejumlah daerah yang menghadapi kendala teknis, terutama terkait jaringan dan infrastruktur pendukung.

"Pemanfaatan SIPD harus dimaksimalkan, karena melalui sistem ini, BPK, KPK, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan lebih mudah. Semua data dan aktivitas pemerintahan tercatat secara digital dalam SIPD," pungkas Wamendagri. Integrasi data ini dianggap sebagai langkah maju dalam mendukung akuntabilitas dan efisiensi pengawasan keuangan daerah.

Dukungan Penuh dari Jajaran BPK dan Pemerintah Daerah

Acara penting ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, serta Direktur Jenderal PKN VI BPK RI, Laode Nusriadi. Kehadiran para gubernur, sekretaris daerah, dan inspektur dari wilayah lingkup Ditjen PKN VI BPK RI juga menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung proses pemeriksaan yang lebih terintegrasi dan sinergis.

Dengan sinergi yang kuat antara Pemda dan BPK, diharapkan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya memenuhi standar akuntabilitas, tetapi juga mampu mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dan berkelanjutan.