Pemprov Jateng Transformasi Budaya Kerja ASN untuk Hemat Energi dengan WFH dan Transportasi Ramah Lingkungan
Transformasi Budaya Kerja ASN Jateng untuk Hemat Energi

Pemprov Jawa Tengah Luncurkan Transformasi Budaya Kerja ASN untuk Efisiensi Energi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah meluncurkan inisiatif transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, dengan fokus utama pada penghematan energi. Langkah ini diwujudkan melalui Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang tertanggal 1 April 2026.

Kebijakan Baru untuk Mengurangi Konsumsi Energi

Surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan mencakup berbagai langkah konkret. Penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap hari Jumat menjadi salah satu poin utama. Selain itu, ada pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebesar 70%, serta pengurangan frekuensi dan jumlah rombongan dalam perjalanan dinas.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng. "Kita mendorong teman-teman ASN ini merubah pola kerja dengan lebih mengedepankan efisiensi, dan juga tidak banyak aktivitas yang pindah tempat. Kita didorong untuk mengedepankan kegiatan-kegiatan secara daring," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dorongan Penggunaan Teknologi dan Transportasi Ramah Lingkungan

Kebijakan ini juga mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi secara hybrid (luring dan daring) dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam hal transportasi, ASN diimbau untuk:

  • Membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%.
  • Meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, dan alat transportasi non-bahan bakar fosil.
  • Melakukan jalan kaki bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal dan kantor kurang lebih 1,5 kilometer.
  • Menggunakan sepeda atau sepeda listrik untuk jarak kurang dari 10 kilometer dengan kontur datar.
  • Memanfaatkan angkutan umum atau kendaraan bersama (carpooling) sesuai kapasitas.

Sumarno menegaskan, "Kita sangat mengharapkan bahwa ini akan berdampak untuk efisiensi penggunaan bahan bakar karbon."

Pengaturan Penggunaan Listrik dan Inisiatif Energi Terbarukan

Transformasi budaya kerja juga mencakup penghematan energi di kantor. Penggunaan listrik di ruangan kerja dihidupkan pukul 06.30-15.30 WIB sesuai kebutuhan, dan di luar ruangan terbatas pada jam 17.30-05.30 WIB. AC diaplikasikan pada suhu efisien 24-26°C, dengan pemadaman jika ditinggalkan lebih dari 2 jam.

Selain itu, ada inisiatif pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) seperti panel surya di lingkungan kantor, serta pengontrolan pemakaian air bersih sesuai kebutuhan riil.

Implementasi WFH dan Hari Krida

Sumarno menambahkan bahwa pihaknya akan mengusulkan surat baru terkait aktivitas hari Jumat, yang didasarkan pada SE Mendagri dan penetapan Menpora tentang Hari Krida sebagai hari kesehatan dan olahraga. Aturan ini berlaku bagi ASN yang Work From Office (WFO), dengan aktivitas seperti bersepeda atau berlari ke kantor.

Namun, jumlah ASN yang melaksanakan WFH belum dapat dipastikan karena tergantung kebijakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Terlebih, setiap OPD memiliki karakteristik yang berbeda-beda," kata Sumarno. Kepala OPD bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan WFH, dengan harapan kinerja dan layanan kepada masyarakat tidak berkurang.

Namun, tidak semua OPD dapat menjalankan WFH, seperti rumah sakit atau layanan langsung masyarakat seperti Samsat. Pejabat Eselon 1 dan 2 di pemerintahan provinsi, serta eselon 3 di kabupaten/kota, juga tidak memiliki kesempatan untuk WFH.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga