Nasib THR PPPK Paruh Waktu di Banten Masih Belum Pasti
Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait besaran dan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima keputusan final mengenai hal ini.
Mekanisme Penganggaran yang Berbeda
Menurut Mahdani, terdapat perbedaan signifikan dalam mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten. Untuk PPPK penuh waktu, alokasi THR telah disiapkan dan melekat pada pos belanja pegawai karena gaji dibayarkan langsung melalui BPKAD. Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, mekanisme pemberiannya masih mengikuti skema anggaran operasional di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
"Kalau PPPK penuh waktu, gaji kan transfer langsung dari BPKAD, jadi THR-nya dari situ. Kalau yang PPPK paruh waktu kan masuk di operasional di OPD," jelas Mahdani di Serang, seperti dilansir dari Antara, Selasa (3/3/2026). Perbedaan ini disebabkan status penganggaran PPPK penuh waktu yang tercatat dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu saat ini masih dikategorikan dalam belanja operasional masing-masing instansi.
Kondisi Serupa di Kota Bandung
Sementara itu, nasib serupa tidak hanya dirasakan di Banten, tetapi juga di Kota Bandung. Wali Kota Muhammad Farhan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Farhan menjelaskan bahwa secara regulasi, THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, aturan tersebut belum secara tegas mengatur pemberian THR sehingga diperlukan kebijakan khusus.
"Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan," kata Farhan dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Bandung, Senin (2/3/2026). Dia menuturkan bahwa sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Setelah itu, hasil pembahasan akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang. Sementara secara keseluruhan, total ASN di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.
Proses Menunggu Keputusan Pusat
Mahdani menegaskan bahwa Pemprov Banten masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai besaran THR untuk PPPK paruh waktu, apakah akan diberikan sebesar 50 persen atau 100 persen. "Belum keluar edaran. Apakah 50 atau 100 persen belum tahu, kan keputusan di pusat," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa ketidakpastian ini berdampak pada ribuan pegawai paruh waktu di daerah tersebut, yang masih menanti kejelasan hak mereka menjelang hari raya.
Dengan demikian, situasi ini menyoroti perlunya harmonisasi regulasi dan mekanisme anggaran untuk memastikan keadilan dalam pemberian THR bagi semua jenis pegawai pemerintah, termasuk PPPK paruh waktu yang jumlahnya signifikan di berbagai daerah.
