Seskab Teddy Tegaskan THR ASN, TNI-Polri Cair 100%, Swasta Wajib Penuh Tanpa Cicilan
THR ASN-TNI/Polri Cair 100%, Swasta Wajib Penuh Tanpa Cicilan

Seskab Teddy Pastikan THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 100 Persen

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya secara resmi mengonfirmasi bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan penerima pensiun akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen. Penyaluran dana ini telah dimulai secara bertahap sejak tanggal 26 Februari 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Idulfitri 1447 H yang digulirkan pemerintah.

Anggaran Rp55 Triliun untuk 10,5 Juta Penerima

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk mendistribusikan THR kepada sekitar 10,5 juta penerima. Rincian penerima tersebut meliputi 2,4 juta ASN Pusat dan anggota TNI/Polri dengan alokasi dana Rp2,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah dengan anggaran Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan yang akan menerima total Rp12,7 triliun.

Anggaran tahun 2026 ini mengalami kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

THR Berbeda dengan Gaji ke-13

Teddy dengan tegas menekankan bahwa THR yang sedang dicairkan ini merupakan komponen yang berbeda dengan gaji ke-13. "THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru akan cair paling cepat pada bulan Juni tahun 2026 mendatang," jelas Seskab melalui pernyataan resmi yang dikutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet.

Pekerja Swasta Wajib Dapat THR Penuh, Dilarang Dicicil

Di sisi lain, Teddy juga memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan swasta mengenai kewajiban pembayaran THR bagi pekerjanya. THR untuk pekerja swasta harus dibayarkan secara penuh dan dilarang keras untuk dicicil.

Batas waktu pembayaran THR swasta ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif disertai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi Online

Tidak hanya bagi pegawai negeri dan pekerja swasta, pemerintah juga memastikan mitra pengemudi online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR). Pemerintah bersama dengan beberapa aplikator ternama seperti Goto, Grab, Maxim, dan inDrive telah menyepakati alokasi dana sekitar Rp220 miliar untuk sekitar 850.000 mitra pengemudi.

"Penyaluran BHR didorong untuk dilakukan lebih cepat, yaitu diperkirakan antara H-14 sampai H-7 sebelum Idulfitri," tambah Teddy. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang tepat waktu bagi para mitra pengemudi online dalam menyambut hari raya.

Dengan berbagai kepastian ini, pemerintah berharap distribusi THR dan BHR dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas ekonomi serta peningkatan daya beli masyarakat secara keseluruhan menjelang momen Idulfitri 1447 H.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga