Aturan Baru WFH Setiap Jumat untuk ASN Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 yang ditandatangani pada Selasa, 7 April 2026, sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri.
Syarat Ketat bagi ASN yang Berhak WFH
Untuk dapat menikmati fasilitas WFH, ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan spesifik. Pertama, masa kerja minimal dua tahun menjadi salah satu kriteria utama. Selain itu, pegawai tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin apa pun. Seleksi akan dilakukan berdasarkan karakteristik tugas masing-masing unit kerja, dengan kuota WFH berkisar antara 25 hingga 50 persen dari total pegawai.
ASN yang lolos seleksi tetap diwajibkan untuk mengikuti presensi daring melalui aplikasi absensi mobile pada rentang waktu pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. Mereka juga harus melaporkan capaian kinerja harian secara rutin. Pejabat atasan langsung bertanggung jawab untuk memverifikasi kehadiran dan produktivitas pegawai dengan ketat.
Pengecualian dan Mekanisme Pelaporan
Tidak semua unit kerja di Pemprov DKI diperbolehkan menerapkan skema WFH ini. Layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti di bidang kesehatan, pendidikan, kebersihan, serta layanan perizinan dan kependudukan, masuk dalam daftar pengecualian. Para pejabat pimpinan tinggi, camat, dan lurah juga tidak dapat ikut serta dalam program WFH.
Kepala perangkat daerah diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini setiap bulan melalui tautan yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan WFH akan dilakukan setiap dua bulan dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan operasional. "Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," demikian pernyataan resmi dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas kerja sekaligus memastikan produktivitas ASN tetap terjaga. Pramono Anung menegaskan bahwa sistem monitoring akan diterapkan untuk mengawasi kinerja pegawai selama menjalani WFH, sehingga pelayanan publik tidak terganggu.



