Siskeudes Raih Penghargaan PBB untuk Tata Kelola Keuangan Desa
Siskeudes Raih Penghargaan PBB untuk Tata Kelola Keuangan

Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) berhasil meraih penghargaan Honourable Mention dalam ajang United Nations Public Service Awards (UNPSA) 2026. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya Pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan.

Penghargaan Internasional untuk Siskeudes

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P. Bolombo, menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan pengakuan internasional atas kerja keras pemerintah. "Siskeudes merupakan alat bantu mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa," ujarnya di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Siskeudes dikembangkan oleh Kemendagri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejak pertama kali diimplementasikan pada tahun 2015, sistem ini telah digunakan secara bertahap di hampir 75 ribu desa, atau sekitar 95 persen dari total desa di Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kontribusi terhadap SDGs dan Digitalisasi Desa

Atas kontribusinya dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan publik dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), Siskeudes memperoleh penghargaan Honourable Mention pada UNPSA 2026 yang digelar di Tbilisi, Georgia. Sebagai bentuk apresiasi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengundang delegasi Indonesia yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala BPKP, dan Menteri PANRB untuk menerima penghargaan tersebut pada akhir Juni 2026.

La Ode menambahkan bahwa keberhasilan Siskeudes juga mendapat apresiasi dari Kementerian PANRB sebagai inovasi pelayanan publik yang memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat pusat, daerah, hingga desa. Capaian ini menjadi momentum bagi Kemendagri untuk memperkuat integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan aset desa dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Integrasi dengan SIPD RI dan Transaksi Nontunai

Integrasi tersebut diharapkan mampu menyelaraskan perencanaan pembangunan dan penganggaran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. "SIPD RI tentunya akan menyinkronisasikan tidak hanya perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran antara pusat dan daerah, namun juga akan mensinergikan dengan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di desa," kata La Ode.

Saat ini, penerapan Siskeudes berbasis daring telah mencakup 319 kabupaten/kota. Selain itu, Kemendagri terus mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan desa melalui implementasi transaksi nontunai berbasis daring yang terintegrasi dengan perbankan. Hingga kini, sebanyak 67 kabupaten/kota telah menerapkan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa. Kemendagri berharap jumlah tersebut terus bertambah sehingga semakin banyak desa yang memanfaatkan sistem transaksi digital guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga