Gubernur Pramono Teken SE WFH Setiap Jumat, ASN DKI Wajib Absen Daring 2 Kali
Pramono Teken SE WFH Jumat, ASN DKI Absen Daring 2 Kali

Gubernur Pramono Anung Resmi Teken Surat Edaran WFH Setiap Jumat untuk ASN DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Jumat, 10 April 2026, di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Aturan Presensi dan Persentase ASN yang Diizinkan WFH

Dalam SE Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja, diatur bahwa ASN yang dapat melaksanakan WFH berkisar antara 25 persen hingga 50 persen dari jumlah ASN pada unit kerja terkecil di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Meski bekerja dari rumah, ASN wajib melakukan presensi daring sebanyak dua kali sehari melalui aplikasi mobile di laman resmi Pemprov DKI.

  • Presensi pagi: pukul 06.00-08.00 WIB
  • Presensi sore: pukul 16.00-18.00 WIB

Atasan langsung bertugas memverifikasi laporan kehadiran tersebut untuk memastikan kepatuhan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Larangan Ketat dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Pramono Anung menegaskan larangan bagi ASN untuk bekerja dari kafe atau tempat umum selama WFH. Pelanggaran akan dikenai sanksi tegas, termasuk pembinaan atau tindakan disipliner. Selain itu, ASN yang WFH tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas di luar rumah; jika bepergian, harus menggunakan transportasi publik dengan bukti swafoto.

Pengawasan akan diperketat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui sistem absensi mobile, dan pelanggaran akan diproses secara hukum.

Pengecualian dan Sektor yang Tetap Bertugas di Lapangan

Kebijakan WFH tidak berlaku untuk beberapa kelompok ASN, termasuk:

  1. Pejabat tingkat Madya dan Pratama
  2. Petugas layanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan, dan pemadam kebakaran
  3. ASN yang sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas khusus

Pramono menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan skema teknis, mengingat pemerintah pusat tidak memberikan aturan rinci mengenai persentase WFH.

Kebijakan ini bertujuan untuk mentransformasi budaya kerja sekaligus mengurangi mobilitas dan mendukung efisiensi pelayanan publik di Ibu Kota.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga