Pramono Anung Minta Satpol PP Tertibkan Pengemis dan Pak Ogah dengan Pendekatan Humanis Jelang Idulfitri 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap pengemis, manusia gerobak, dan juru parkir liar atau yang dikenal sebagai 'Pak Ogah' di berbagai ruas jalan ibu kota. Permintaan ini disampaikan menjelang perayaan Idulfitri 2026, dengan penekanan pada pendekatan yang humanis dan berempati.
Penertiban untuk Mencerminkan Kota Global
Dalam pernyataannya di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026, Pramono menyatakan bahwa keberadaan pengemis di jalanan tidak mencerminkan citra Jakarta sebagai kota global. "Kami akan meminta mereka untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan para pengemis yang ada di Jakarta. Karena itu tidak mencerminkan sebagai kota global," ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa penertiban ini sejalan dengan pelantikan fungsional Satpol PP yang mayoritas baru-baru ini.
Kondisi Lapangan yang Semakin Tertib
Pramono mengklaim bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sejumlah langkah penertiban, termasuk terhadap manusia gerobak. "Dan alhamdulillah sekarang ini praktis di jalanan tidak seperti biasanya," tambahnya. Meski demikian, ia mengakui bahwa upaya penertiban harus terus dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, terutama dalam menyambut momen penting seperti Idulfitri.
Pendekatan Humanis dan Peluang Kerja
Meski meminta tindakan tegas, Pramono menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam proses penertiban. Ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI tetap membuka peluang kerja bagi masyarakat rentan, sehingga mereka memiliki alternatif mata pencaharian yang lebih layak. Sebagai contoh, ia menyebutkan kebijakan pelonggaran syarat pendidikan bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), termasuk untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye.
"Sebagai pemerintahan, kami tentunya ingin semua orang di Jakarta mempunyai kesempatan untuk bekerja," tandas Pramono. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan sosial di ibu kota.
Aturan Tambahan: Batas Jam Operasional Lapangan Padel
Selain membahas penertiban pengemis, Pramono juga menyinggung aturan terkait lapangan padel di permukiman warga. Ia menegaskan bahwa jam operasional lapangan padel harus ditutup paling lambat pukul 20.00 WIB, tanpa ada ruang untuk negosiasi. Aturan ini khusus berlaku bagi lapangan yang berada di tengah permukiman, dengan tujuan mengurangi gangguan terhadap keseharian warga.
Pramono juga mewajibkan pemasangan peredam suara dan menegaskan bahwa ke depannya, tidak akan ada izin baru untuk pembangunan lapangan padel di perumahan. Bagi lapangan yang sudah beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ia mengancam akan melakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.
Persyaratan Izin untuk Pembangunan Baru
Untuk pembangunan lapangan padel baru, Pramono menekankan bahwa pemilik harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai acuan agar tidak semua orang bisa membangun lapangan padel secara sembarangan di Jakarta. Selain itu, pemerintah juga melarang pembangunan lapangan padel di aset Pemda DKI Jakarta dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH), demi menjaga fungsi dan keasrian lingkungan.
Dengan langkah-langkah ini, Pramono berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi warga Jakarta, terutama dalam menyambut Idulfitri 2026. Penertiban yang humanis diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah ketertiban, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.



