Pramono Anung Perintahkan Tindakan Tegas untuk Jukir Liar di Monas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi angkat bicara mengenai pengempesan ban mobil yang parkir liar di kawasan Monumen Nasional (Monas) oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Pramono dengan tegas meminta agar petugas Dishub juga menindak juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di area tersebut.
"Untuk juru parkir dan juga peristiwa yang di Monas, saya minta untuk tetap dilanjutkan dan diambil tindakan tegas karena kami meminta agar Jakarta memberikan ketertiban untuk itu," tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Operasi Penertiban Harus Konsisten dan Tidak Setengah Hati
Pramono menekankan bahwa penertiban parkir liar tidak boleh dilakukan secara setengah hati. Untuk memastikan konsistensi operasi, Gubernur telah menelpon langsung Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, guna memastikan langkah-langkah penertiban berjalan secara berkelanjutan.
"Termasuk saya juga secara pribadi menelepon langsung kepada Wali Kota Jakarta Pusat untuk yang di belakang Grand Indonesia yang sudah dibersihkan, harus terus dilanjutkan, tidak setengah hati lagi," ujar Pramono dengan penuh tekanan.
Latar Belakang Viralnya Pengempesan Ban di Media Sosial
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan keluhan warga karena ban mobilnya dikempeskan saat parkir di area Monas menjadi viral di berbagai platform media sosial. Pengempesan ban tersebut dilakukan karena kendaraan-kendaraan itu berhenti di bahu dan badan jalan, yang jelas melanggar aturan lalu lintas.
Namun, yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa juru parkir liar yang sering beroperasi di lokasi tersebut disebut-sebut belum tersentuh oleh tindakan penegakan hukum, menimbulkan ketidakadilan di mata publik.
Penjelasan Resmi dari Kepala Dishub DKI Jakarta
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pengempesan ban merupakan bagian dari tindakan penertiban parkir liar di kawasan Monas. "Dilakukan agar warga tidak parkir sembarangan. Kami sudah melakukan sosialisasi dan mengimbau warga untuk tidak parkir di badan jalan," jelas Syafrin saat dikonfirmasi pada Senin (23/3/2026).
Syafrin menambahkan bahwa petugas senantiasa mengarahkan pengendara untuk memarkir kendaraan mereka di tempat yang telah disediakan, seperti di IRTI Monas atau lokasi parkir resmi lainnya di sekitar Gambir dan Lapangan Banteng.
Dengan instruksi tegas dari Pramono Anung, diharapkan operasi penertiban ini tidak hanya fokus pada kendaraan yang parkir liar, tetapi juga memberantas praktik juru parkir liar yang selama ini turut berkontribusi pada kekacauan lalu lintas di jantung ibu kota.



