Pramono Anung Pastikan THR ASN Pemprov DKI Cair Sesuai Aturan, Anggaran Sudah Siap
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara. Ia memastikan bahwa regulasi pencairan THR akan dijalankan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Intinya, apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dikutip pada Kamis, 5 Maret 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks komitmen Pemprov DKI untuk mematuhi arahan nasional dalam hal tunjangan hari raya.
Kesiapan Anggaran dan Waktu Pencairan
Dari sisi ketersediaan anggaran, Pramono menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah siap menyalurkan THR bagi seluruh ASN di lingkungannya. Ia menekankan bahwa semua perangkat kerja akan mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku. Meskipun demikian, gubernur tidak merinci secara spesifik kapan pencairan THR ASN untuk Pemprov DKI akan dilakukan.
"Bagi Pemerintah DKI Jakarta, mau dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran, enggak ada masalah. Kami sudah siap untuk itu," tambah Pramono. Pernyataan ini menunjukkan fleksibilitas dalam waktu pembayaran, asalkan tetap sesuai dengan ketentuan yang ada.
Latar Belakang Kebijakan Pemerintah Pusat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, telah mengumumkan pencairan THR ASN 2026 dengan total anggaran sebesar Rp 55 triliun. Jumlah ini lebih tinggi sekitar 10 persen dibandingkan THR ASN tahun 2025 yang sebesar Rp 49,4 triliun.
Airlangga menjelaskan bahwa THR akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta ASN, meliputi:
- 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri dengan total Rp 22,2 triliun.
- 4,3 juta ASN daerah dengan total Rp 20,2 triliun.
- 3,8 juta pensiunan ASN dengan total Rp 12,7 triliun.
Secara rinci, THR yang diberikan sebesar 100 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Pencairan telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026, sesuai arahan Presiden.
Perbedaan dengan Gaji ke-13 dan Kewajiban Sektor Swasta
Airlangga juga menekankan bahwa THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan di bulan Juni. Sementara itu, untuk sektor swasta, diwajibkan membayar THR karyawan secara penuh tanpa cicilan, selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.
Dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta ini, diharapkan penyaluran THR ASN dapat berjalan lancar dan tepat waktu, memberikan kepastian bagi para aparatur sipil negara di ibu kota.
