Pramono Bebastugaskan Lurah dan 2 Pejabat Kalisari Imbas Laporan Warga di JAKI Direspons Foto AI
Pramono Bebastugaskan Lurah Kalisari Imbas Laporan di JAKI Direspons Foto AI

Pramono Bebastugaskan Lurah dan 2 Pejabat Kalisari Imbas Laporan Warga di JAKI Direspons Foto AI

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi telah membebastugaskan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, serta dua pejabat kelurahan lainnya. Keputusan tegas ini diambil sebagai respons terhadap aduan warga yang disampaikan melalui aplikasi JAKI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menggunakan foto hasil rekayasa atau editan Artificial Intelligence (AI). Selain itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga dikenai sanksi Surat Peringatan 1 (SP1).

Pembebastugasan Sebagai Bentuk Pembinaan, Bukan Pemecatan

Pramono menegaskan bahwa pembebastugasan terhadap lurah dan pejabat di Kelurahan Kalisari ini merupakan langkah pembinaan, bukan pemecatan. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap membuka peluang bagi mereka untuk memperbaiki kinerja di masa depan. "Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Bu Lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan Lurahnya untuk dilakukan pembinaan. Tetapi saya juga tidak mau menghilangkan karir seseorang," ujar Pramono setelah Town Hall Meeting di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 April 2026.

Gubernur menyatakan bahwa kasus di Kalisari ini menjadi perhatian serius bagi Pemprov DKI Jakarta karena dinilai telah mencoreng wajah ibu kota dan tidak boleh terulang kembali. "Saya sebagai Gubernur, tidak mau itu terulang kembali, sehingga tidak ada ruang untuk itu bisa diulang kembali," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pembenahan Sistem untuk Mencegah Manipulasi Laporan

Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pembenahan sistem, khususnya dalam mekanisme pelaporan dan verifikasi hasil kerja petugas di lapangan. "Maka kami memperbaiki sistem dan tata kelola yang lebih baik, transparan, terbuka," kata Pramono. Dia menjelaskan bahwa ke depan, hanya pihak yang berwenang dan sesuai dengan penugasannya yang diperbolehkan mengunggah laporan ke aplikasi JAKI. Hal ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan mencegah manipulasi dalam tindak lanjut laporan warga yang disampaikan melalui platform digital tersebut.

"Jadi yang berhak meng-upload ialah yang boleh meng-upload. Makanya sistemnya diperbaiki," jelas Pramono. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, serta memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat ditangani dengan serius dan sesuai fakta di lapangan.

Dengan insiden ini, Pramono kembali menegaskan pentingnya kerja nyata dari seluruh aparatur sipil negara, bukan sekadar upaya untuk menyenangkan pimpinan. Pembebastugasan dan sanksi yang diberikan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan di DKI Jakarta untuk lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga