Polri memastikan pengusutan kasus markas judi online (judol) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, tidak akan berhenti di level bawah. Sebanyak 321 orang telah diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026).
Pengusutan Terus ke Level Atas
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menegaskan komitmen untuk mengusut kasus ini hingga ke level atas sindikat judol. "Kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya," kata Wira.
Dari 321 orang yang ditangkap, posisi tertinggi hanya sebagai koordinator. Wira menjamin kasus ini akan diusut tuntas. "Yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada mereka para pelaku ini," ujarnya.
Mayoritas WNA Vietnam
Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) ditangkap saat mengoperasikan situs judi online. Mayoritas berasal dari Vietnam (228 orang), disusul China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), serta Malaysia dan Kamboja (masing-masing 3 orang).
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," kata Wira.
Para WNA masuk ke Indonesia dengan visa wisata dan tidak memiliki izin kerja. Markas judol itu diduga telah beroperasi sekitar dua bulan. Para pelaku menyewa lantai gedung sebagai pusat operasi digital lintas negara. Visa mereka sudah overstay.
"Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko.
Koordinasi dengan Kemenlu dan Imigrasi
Polri berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenimipas. Polri mengusulkan pembentukan satgas khusus (task force) untuk menangani negara-negara yang masuk daftar subject of interest (SOI).
"Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif. Kita perlu duduk bersama melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force," ujar Untung.
Sponsor WNA Diusut
Polri juga akan mengusut aliran dana hingga sponsor 320 WNA yang menjadi pekerja di markas judol. Brigjen Wira mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang datang ke sini," ujar Brigjen Wira di lokasi, Minggu (10/5/2026).
Penyidik juga akan mengusut siapa yang menyewa para WNA hingga tempat yang dijadikan markas judol. Penyedia peralatan juga diusut. "Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ujarnya.



