Pramono Anung Bantah Klaim Gaji Tenaga Kesehatan Jakarta Stagnan 10 Tahun
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas membantah kabar yang menyebut bahwa gaji tenaga kesehatan (nakes) di ibu kota tidak pernah mengalami kenaikan selama satu dekade terakhir. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks respons terhadap isu yang berkembang di masyarakat dan sorotan dari anggota dewan.
Klaim Gaji Nakes Lebih Tinggi Dibanding RS Lain
Menurut Pramono, gaji nakes di DKI Jakarta, baik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), sebenarnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan rumah sakit-rumah sakit lain yang beroperasi di wilayah Jakarta. "Gaji nakes yang ada di Jakarta sebenarnya yang ada di PPPK ya, apakah itu juga kalau ASN kan pasti naik. Yang di PPPK kita, saya mendapatkan laporan sebenarnya sudah lebih tinggi daripada hospital-hospital atau rumah sakit-rumah sakit yang ada di Jakarta, kecuali di Pondok Indah," ujar Pramono di Jakarta Pusat, Senin 2 Maret 2026.
Meski demikian, Gubernur menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap data yang ada terkait persoalan ini. Dia berjanji untuk memastikan kondisi aktual di lapangan, dengan menyatakan bahwa tidak mungkin tidak ada kenaikan sama sekali dalam kurun waktu tersebut. "Karena itu kan tidak mungkin tidak ada kenaikan sama sekali. Tapi saya untuk lebih jelasnya saya akan pelajari untuk itu," tambahnya.
Desakan dari DPRD DKI Jakarta
Isu gaji nakes yang disebut stagnan selama 10 tahun sebelumnya telah disorot oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana. Dalam Rapat Kerja Komisi E terhadap Pra-Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 pada hari yang sama, Justin mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera menaikkan gaji para nakes.
Justin mengungkapkan bahwa gaji nakes masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 221 Tahun 2016, yang dianggapnya sudah tidak relevan. Dia juga menyoroti rasio nakes di Jakarta yang hanya 1,73 per 1.000 penduduk, jauh di bawah rekomendasi Sustainable Development Goals (SDG) sebesar 4,45. Hal ini menyebabkan beban kerja nakes menjadi 2 sampai 3 kali lebih berat dari seharusnya.
Lebih lanjut, Justin menambahkan bahwa rasio tersebut belum memperhitungkan jumlah warga dari luar Jakarta yang menjadi penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang dapat meningkatkan beban layanan kesehatan. Oleh karena itu, dia mendorong Gubernur Pramono Anung untuk segera menyesuaikan gaji nakes, terutama yang belum mencapai upah minimum provinsi (UMP) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025.
Komitmen Pemerintah Provinsi
Pernyataan Pramono ini menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan kesejahteraan tenaga kesehatan di Jakarta. Dengan rencana penelaahan data lebih lanjut, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi yang tepat terkait isu gaji nakes, sehingga tidak hanya membantah klaim tetapi juga mengambil langkah konkret untuk perbaikan di masa depan.
