Pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak selalu membuat pekerja kehilangan seluruh perlindungan sosialnya. Pegawai kontrak yang terkena PHK pun tetap dapat memperoleh manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) apabila memenuhi syarat kepesertaan.
Apa Itu Program JKP?
JKP merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Program ini tidak hanya memberikan bantuan uang tunai, tetapi juga menyediakan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja agar peserta dapat segera memperoleh pekerjaan baru serta mempertahankan taraf hidup yang layak.
Syarat Mendapatkan Manfaat JKP
Untuk mendapatkan manfaat JKP, pekerja kontrak harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran. Selain itu, PHK yang dialami bukan karena pengunduran diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. Peserta juga harus bersedia mengikuti pelatihan kerja yang disediakan.
Manfaat yang diterima meliputi uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan, dengan ketentuan upah maksimal Rp5 juta. Selain itu, peserta mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja gratis.



