Petugas Kelurahan Solo Jalani Sidang Disiplin Usai Unggah Dokumen Rio Haryanto
Petugas Kelurahan Solo Sidang Disiplin Unggah Dokumen Rio Haryanto

Petugas Kelurahan Solo Jalani Sidang Disiplin Usai Unggah Dokumen Rio Haryanto

Seorang petugas kelurahan di Solo, Jawa Tengah, harus menghadapi sidang disiplin setelah memposting dokumen pribadi milik mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, di media sosial. Insiden ini terjadi ketika petugas berinisial A tersebut mengunggah surat pengantar tanpa sensor di akun story media sosialnya, yang kemudian menjadi viral di berbagai platform.

Proses Sidang Disiplin Dilaksanakan BKPSDM Kota Solo

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono Putro, mengonfirmasi bahwa sidang disiplin telah dilaksanakan dengan melibatkan tim evaluasi dari BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum. Selain itu, atasan langsung petugas A, baik dari Lurah Penumping maupun Kepala Satpol PP, juga hadir dalam proses tersebut.

"Awalnya sidang pimpinan dilakukan terlebih dahulu, kemudian petugas yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan," jelas Beni saat ditemui di kantornya pada Kamis (19/2/2026). Ia menekankan bahwa proses ini merupakan bagian dari penegakan disiplin pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Putusan Sanksi Akan Ditentukan Setelah Sidang Lanjutan

Beni menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan sanksi secara langsung terhadap petugas A. Setelah sidang disiplin selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo untuk menentukan putusan akhir berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Kami belum bisa menyampaikan putusan saat ini karena keputusan akan ditentukan dalam sidang lanjutan bersama Pak Sekda. Nantinya akan ditetapkan apakah hukuman termasuk kategori ringan, sedang, atau berat," terang Beni. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani kasus pelanggaran etika pegawai dengan transparan dan berjenjang.

Rincian Hukuman yang Mungkin Diterima Petugas

BKPSDM telah merinci potensi hukuman yang bisa dijatuhkan terhadap petugas A berdasarkan tingkat pelanggarannya:

  • Hukuman Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara resmi.
  • Hukuman Sedang: Penurunan pangkat atau pemotongan gaji sebesar 5 persen dengan durasi 6 hingga 9 bulan.
  • Hukuman Berat: Pemberhentian dari jabatan sebagai konsekuensi terparah atas pelanggaran yang dilakukan.

Beni menegaskan bahwa semua sanksi ini sesuai dengan peraturan kepegawaian yang bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara.

Latar Belakang Kasus Viralnya Dokumen Rio Haryanto

Kasus ini bermula ketika dokumen surat pengantar milik Rio Haryanto, mantan pembalap F1 asal Indonesia, diunggah oleh petugas kelurahan A tanpa melalui proses penyensoran informasi sensitif. Dokumen tersebut dengan cepat menyebar di media sosial, memicu kritik publik terkait perlindungan data pribadi dan etika kerja pegawai negeri.

Insiden ini menyoroti pentingnya kesadaran akan privasi data dalam era digital, terutama bagi pegawai pemerintah yang menangani dokumen warga. Pihak berwenang berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil untuk lebih hati-hati dalam mengelola informasi yang bersifat rahasia.