Penduduk Indonesia Tembus 288 Juta Jiwa di Akhir 2025
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengumumkan rilis data kependudukan bersih semester II tahun 2025. Berdasarkan data tersebut, jumlah penduduk Indonesia per 31 Desember 2025 tercatat sebanyak 288.315.089 jiwa.
Angka ini menunjukkan kenaikan sebanyak 1.621.396 penduduk dibandingkan dengan rilis semester I tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan Teguh dalam acara Rilis Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).
"Dibandingkan dengan semester I per 30 Juni 2025, penduduk Indonesia bertambah kurang lebih 1,6 juta," ujar Teguh dalam keterangan tertulis pada Jumat (13/3/2026).
Komposisi Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin dan Agama
Teguh merinci bahwa jumlah penduduk tersebut terbagi menjadi dua kelompok jenis kelamin, yaitu 145.498.082 penduduk laki-laki dan 142.816.997 penduduk perempuan. Dengan demikian, jumlah penduduk Indonesia masih didominasi oleh laki-laki.
Berdasarkan data yang sama, sebaran penduduk di Indonesia terbanyak berada di Pulau Jawa dengan angka 55,81 persen. Sementara itu, posisi kedua ditempati oleh Pulau Sumatera dengan angka 21,88 persen.
Sedangkan jumlah penduduk berdasarkan agama, didominasi oleh agama Islam dengan angka 87,15 persen. Sementara itu, penduduk yang menganut agama Kristen sebesar 7,37 persen, Katolik 3,07 persen, Hindu 1,66 persen, Buddha 0,69 persen, Konghucu 0,03 persen, serta penganut kepercayaan 0,034 persen.
Status Perkawinan dan Usia Produktif
Teguh juga memaparkan jumlah penduduk berdasarkan status perkawinan per semester II tahun 2025. Data tersebut merinci 131 juta jiwa belum kawin, 137 juta jiwa telah kawin, 5 juta jiwa cerai hidup, dan 14 juta jiwa cerai mati.
"Artinya sebenarnya penduduk di Indonesia lebih banyak yang sudah atau pernah menikah," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Teguh menguraikan jumlah penduduk usia produktif, yakni usia 15-64 tahun di Indonesia. Jumlah tersebut mencapai 199 juta jiwa atau 69,03 persen dari total penduduk.
"Kalau kita melihat usia produktif 69,03 persen, inilah kita bersyukurnya. Bahwasanya sampai tahun 2030 sekian yang namanya bonus demografi. Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan usia produktif tersebut," ungkapnya.
Amanat Undang-Undang dan Pentingnya Data Kependudukan
Teguh menekankan bahwa penerbitan rilis data kependudukan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil melakukan rilis data kependudukan dalam dua semester, yakni semester I pada 30 Juni dan semester II pada 31 Desember.
"Kenapa perlu dirilis? Data kependudukan itu digunakan untuk semua keperluan, basis semuanya. Apakah itu pelayanan publik, maupun apapun juga," tutup Teguh.
