Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aturan Teknis WFH Jumat untuk Aparatur Sipil Negara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyusun aturan teknis terkait kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemprov akan menindaklanjuti keputusan ini secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi lokal.
Pramono mengungkapkan rasa syukur karena penetapan WFH dilakukan pada hari Jumat, bukan Rabu. Hal ini dikarenakan Jakarta memiliki agenda rutin terkait transportasi umum di hari Rabu yang dapat menimbulkan kerepotan operasional.
"Tentunya kami bersyukur tidak hari Rabu. Karena kalau hari Rabu bagi Jakarta juga akan mengalami kerepotan karena hari transportasi umum," ujar Pramono di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Pembagian ASN dan Pengecualian untuk Pelayanan Publik
Pemprov DKI akan mendetailkan pembagian ASN yang dapat melakukan WFH dan yang wajib tetap bekerja dari kantor. Pada hari ini, Pemprov menggelar rapat paripurna untuk memfinalisasi daftar dinas dan unit yang akan mengikuti kebijakan WFH Jumat.
"Kami akan mendetilkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home (WFH). Karena pelayanan publik kan tidak boleh terganggu," tegas Pramono.
Ia menegaskan bahwa sektor layanan publik tidak dapat menerapkan WFH karena membutuhkan kehadiran fisik di lapangan. Contohnya termasuk bidang kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial.
"Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan yang memang harus ada di lapangan. Maka kami atur mereka tetap bekerja seperti biasa," jelasnya.
Secara rinci, Pramono menyebutkan bahwa 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu, dan 31 rumah sakit di Jakarta akan beroperasi normal dan tidak diperbolehkan WFH.
"Nggak mungkin diwakilkan. Tetapi untuk dinasnya sendiri bisa, karena itu urusan administrasi," tambahnya.
Pengawasan dan Larangan untuk Mencegah Penyalahgunaan
Pemprov DKI juga akan memasang sejumlah rambu aturan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan WFH Jumat. Salah satunya adalah larangan bagi ASN yang WFH untuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
"Termasuk di dalamnya penggunaan kendaraan pribadi selama work from home itu tidak diperbolehkan," tegas Pramono.
Ia mengingatkan bahwa seluruh ASN DKI telah mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis, sehingga aturan ini akan menjadi acuan dalam pengawasan. Untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengatur mekanisme pengawasan lebih lanjut.
"BKD yang akan mengatur itu. Kebetulan kita rapat tentang ini hari ini, jam 09.30," ujarnya.
Pemprov DKI berencana untuk segera merampungkan aturan teknis WFH tersebut dalam waktu dekat sebelum diberlakukan secara menyeluruh pada Jumat mendatang. Kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap imbas konflik Timur Tengah, dengan fokus pada efisiensi dan kelancaran pelayanan publik.



