Pramono Anung Buka Suara Soal Pemotongan Pajak THR untuk PJLP DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu pemotongan pajak tunjangan hari raya atau THR bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam pernyataannya, Pramono menegaskan bahwa semua pemotongan pajak yang dilakukan sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemprov DKI Hanya Jalankan Regulasi Perpajakan yang Berlaku
"Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," ujar Pramono di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa pemungutan pajak terhadap para PJLP ini mengacu sepenuhnya pada regulasi perpajakan yang berlaku secara nasional.
Lebih lanjut, Pramono menekankan bahwa pemerintah daerah hanya bertindak sebagai pelaksana dari aturan yang sudah ada. "Jadi berapa pun yang dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapa pun yang dipungut, pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat," tambahnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap informasi yang beredar luas mengenai potongan pajak THR bagi PJLP di Jakarta yang disebut-sebut bisa mencapai angka hampir Rp 2 juta.
Keluhan PJLP DKI Jakarta di Media Sosial Mengenai Besaran Potongan
Isu pemotongan pajak THR ini telah ramai dikeluhkan oleh para PJLP DKI Jakarta melalui berbagai platform media sosial. Salah satu pengguna dengan nama samaran Ucup mengungkapkan kekagetannya karena THR yang diterimanya terkena potongan hampir Rp 2 juta. Menurut Ucup, angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan pemotongan pajak THR pada tahun sebelumnya.
"Potongannya sekitar Rp 2 juta kurang beberapa puluh ribu. Tahun lalu masih sekitar Rp 600 ribuan, tidak sampai Rp 1 juta," kata Ucup. Keluhan serupa juga disampaikan oleh Wawan, yang menyayangkan besarnya pajak THR yang dikenakan bagi pekerja PJLP seperti dirinya. "Pekerja PJLP DKI Jakarta gajinya belum UMP atau upah minimum provinsi, lalu THR pun dikena pajak, tega sekali," ucap Wawan dengan nada kecewa.
Dampak dan Implikasi Kebijakan Pemotongan Pajak THR
Keluhan-keluhan ini menyoroti tantangan finansial yang dihadapi oleh para PJLP, yang seringkali menerima gaji di bawah upah minimum. Pemotongan pajak THR yang signifikan dapat memperburuk kondisi keuangan mereka, terutama dalam momen menjelang hari raya seperti Lebaran. Meskipun Pramono menegaskan kepatuhan terhadap aturan pusat, isu ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan dampak sosial dari kebijakan perpajakan tersebut.
Pemerintah DKI Jakarta diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih detail dan transparan mengenai mekanisme pemotongan pajak ini, serta mempertimbangkan langkah-langkah mitigasi untuk meringankan beban para PJLP. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut dan kepentingan semua pihak dapat terakomodasi dengan baik.



