TAUD Desak Pengadilan Militer Tak Adili Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
TAUD Minta Pengadilan Militer Tak Adili Kasus Andrie Yunus

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi menyerahkan surat kepada Pengadilan Militer Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Surat tersebut berisi permintaan tegas agar pengadilan militer tidak memeriksa dan mengadili perkara penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

Penolakan Terhadap Peradilan Militer

Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa surat penolakan telah disampaikan langsung ke pihak Pengadilan Militer Jakarta di Jakarta Timur. “Hari ini kami telah menyampaikan surat perihal penolakan terhadap Pengadilan Militer 2-08 Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” ujarnya kepada wartawan.

TAUD menegaskan bahwa Andrie Yunus sejak awal konsisten menolak peradilan militer untuk kasus yang menimpanya. Menurut TAUD, kasus ini merupakan tindak pidana umum, bukan pelanggaran militer. “Andrie Yunus menyampaikan sikapnya dan konsistensinya terhadap penolakan sistem peradilan militer. Perlu ditekankan bahwa kasus ini adalah tindak pidana umum,” kata perwakilan TAUD lainnya, Jane Rosalina Rumpia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum yang Digunakan

Daniel Winarta, perwakilan TAUD, menjelaskan bahwa ada dasar hukum yang mewajibkan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit militer diadili di peradilan umum. Aturan tersebut tercantum dalam TAP MPR tahun 2000 dan Undang-Undang TNI. “Pasal 65 Undang-Undang TNI dan Tap MPR nomor 6 dan nomor 7 tahun 2000 menyatakan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit militer harus diadili di peradilan umum,” jelas Daniel.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini di peradilan militer merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, terutama hak korban. “Kami menilai penyelesaian kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus dalam peradilan militer merupakan pelanggaran hukum dan HAM,” tegasnya.

Langkah Lanjutan TAUD

TAUD juga membuka kemungkinan untuk melaporkan kejanggalan dalam persidangan Andrie Yunus ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Perwakilan TAUD, Airlangga Julio, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah tersebut. “Iya, kami sedang mempertimbangkan untuk mengadukan berbagai kejanggalan di dalam persidangan termasuk ke Bawas dan Komisi Yudisial,” kata Julio.

Meski demikian, Julio memastikan bahwa hingga saat ini TAUD belum melaporkan kejanggalan tersebut. “Belum, saat ini belum (lapor),” katanya.

Proses Persidangan Kasus Andrie Yunus

Sebagai informasi, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu, 29 April 2026. Terdapat empat tersangka yang merupakan anggota TNI. Oditur militer telah mendakwa keempat prajurit tersebut melakukan penyiraman air keras karena kesal kepada Andrie.

Oditur militer mengungkapkan bahwa para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat ia masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di DPR yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI. “Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga