Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan sanksi administratif terhadap mantan suami yang lalai menjalankan kewajiban pasca perceraian, khususnya terkait nafkah anak dan mantan istri. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Sanksi Administratif untuk Mantan Suami
Anggota DPRD dari fraksi PKS, Muhammad Thamrin, mengusulkan agar pemerintah mengkaji kebijakan sanksi bagi suami yang tidak melaksanakan putusan hukum pasca perceraian. Salah satu sanksi yang diusulkan adalah penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pembatasan layanan administrasi tertentu.
"Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan kebijakan sanksi terhadap suami yang tidak melaksanakan putusan hukum pasca perceraian, terutama terkait nafkah serta penelantaran istri dan anak. Misalkan sanksi administrasi dengan penonaktifan NIK atau pembatasan layanan administrasi tertentu," ujar Thamrin.
Perlindungan Perempuan dan Anak
PKS menilai kebijakan ini dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Jakarta. Jika diterapkan dengan tepat, aturan tersebut berpotensi menjadi rujukan nasional dalam penguatan perlindungan perempuan dan keluarga.
"Jika diterapkan dengan tepat, kebijakan ini dapat menjadi rujukan nasional penguatan perlindungan perempuan dan keluarga," tambah Thamrin.
Dashboard Perlindungan Perempuan Digital
Selain sanksi administratif, Thamrin juga menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan perempuan di Jakarta. Ia mengusulkan pembentukan dashboard perlindungan perempuan berbasis digital yang terintegrasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
"Fraksi PKS mengusulkan dashboard perlindungan perempuan berbasis digital yang terintegrasi lintas OPD terkait, agar pemerintah dapat memantau wilayah rawan kekerasan, kecepatan penanganan korban, serta efektivitas layanan yang terukur dan berkelanjutan," imbuhnya.
Usulan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi perempuan dan anak yang menjadi korban penelantaran ekonomi pasca perceraian, serta memperkuat sistem perlindungan yang ada di Jakarta.



