Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp 10,6 miliar khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Anggaran ini ditujukan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja secara paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Dukungan Finansial Jelang Idul Fitri
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi ribuan pegawai paruh waktu yang berkontribusi dalam pelayanan publik. Dengan adanya THR ini, pemerintah berupaya meringankan beban ekonomi mereka menjelang perayaan Idul Fitri 2026.
Instruksi Langsung dari Bupati Bogor
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Bupati telah memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyiapkan dana THR bagi PPPK paruh waktu.
"Insya Allah dapat. Pak Bupati Bogor Rudy Susmanto sudah menginstruksikan kepada TAPD agar mengalokasikan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu," kata Ajat di Cibinong, Kamis (12/3/2026), seperti dikutip dari Antara.
Implementasi dan Harapan Ke Depan
Langkah ini menandakan komitmen Pemkab Bogor dalam memperhatikan kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk mereka yang bekerja dengan skema paruh waktu. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugasnya.
Dengan alokasi anggaran yang cukup besar, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa THR tersebut dapat dibayarkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga dianggap sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para pegawai PPPK paruh waktu selama ini.
