PANRB Terima LKjPP 2025 dari BPKP, Tekankan Pentingnya Dampak Nyata Kebijakan
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini secara resmi menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) untuk Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh. Penyerahan dokumen ini dilakukan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Senin (30/3/2026), menandai langkah strategis dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah.
LKjPP sebagai Instrumen Pengarah Kebijakan, Bukan Formalitas
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (31/3/2026), Rini Widyantini menegaskan bahwa LKjPP bukan sekadar dokumen administratif belaka, melainkan instrumen vital untuk mengarahkan kebijakan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat. "Saya mengajak seluruh Kementerian dan Lembaga untuk terus memperkuat komitmen, integritas, dan kolaborasi, agar kinerja pemerintah semakin efektif, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat," ujar Rini.
Ia menambahkan bahwa LKjPP mencerminkan komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan transparan. Pesan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya birokrasi berorientasi pada hasil, bukan rutinitas tanpa dampak signifikan. "Dengan demikian, setiap rupiah anggaran negara yang dibelanjakan harus mampu memberikan manfaat ekonomi konkret dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," tegas Rini.
Proses Penyusunan dan Tantangan yang Dihadapi
Penyusunan LKjPP TA 2025 diamanatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Presiden dan Menteri terkait. Setelah direviu oleh BPKP, dokumen ini akan dikirimkan ke Kementerian Keuangan sebagai lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di masa depan.
Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa proses penyusunan LKjPP tahun ini berlangsung lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya. "Hal ini didukung oleh akses data yang lebih efisien melalui aplikasi e-monev dari Bappenas dan sistem monitoring dari Kemenkeu," jelas Erwan.
Namun, dari hasil reviu, BPKP mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu diatasi, antara lain:
- Disiplin penyampaian laporan yang masih perlu ditingkatkan.
- Kualitas pengukuran kinerja yang belum optimal.
- Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran yang belum berjalan dengan baik.
- Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang belum maksimal.
Data Kinerja dan Apresiasi atas Penyelesaian LKjPP
Dari total 99 Kementerian dan Lembaga yang wajib menyusun laporan kinerja, sebanyak 97 telah menyerahkan dokumen mereka. Rinciannya, 95 di antaranya tepat waktu, 2 terlambat, dan 2 lainnya belum menyampaikan laporan hingga LKjPP rampung disusun. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menekankan bahwa laporan kinerja merupakan cerminan komitmen dalam mempertanggungjawabkan amanah publik. "Kualitas laporan tidak hanya diukur dari kelengkapan data, tetapi juga dari kejujuran, konsistensi, dan kemanfaatannya dalam mendukung pengambilan keputusan strategis," ungkap Yusuf.
Rini Widyantini menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan LKjPP TA 2025. "Penyelesaian ini menandai terpenuhinya kewajiban konstitusional pemerintah dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2025," jelasnya. Dengan demikian, LKjPP diharapkan tidak hanya sebagai formalitas, tetapi menjadi alat evaluasi yang mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan.



