Satpol PP Tertibkan Pangkalan Bajaj Tanah Abang Usai Viral Pemalakan Preman
Pangkalan Bajaj Tanah Abang Ditertibkan Usai Viral Pemalakan

Satpol PP Tertibkan Pangkalan Bajaj di Tanah Abang Usai Viral Aksi Pemalakan Preman

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penertiban terhadap pangkalan bajaj di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil menyusul viralnya dugaan praktik pemalakan oleh oknum preman yang menyasar para sopir bajaj di lokasi tersebut.

Pemicu Penertiban: Viralnya Dugaan Pemalakan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengonfirmasi bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan data dan keterangan di lapangan. Ia menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat adanya pungutan liar (pungli) yang dialami sopir bajaj. "Kita tadi pagi sudah pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), pengumpulan data-data di lapangan, dan memang disinyalir ada pungli lah gitu ya," ujar Satriadi dalam keterangannya pada Minggu, 12 April 2026.

Viralnya aksi pemalakan ini bermula dari unggahan di media sosial Instagram oleh akun @jakarta.terkini. Video yang beredar menunjukkan seorang pria menghampiri sopir bajaj dan diduga meminta uang setoran. Dalam narasi video, sopir bajaj mengaku harus membayar total sekitar Rp100.000 per hari kepada preman, dengan ancaman kekerasan jika menolak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak dan Tujuan Penertiban

Satriadi menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mencegah praktik pungli sekaligus mengurai kemacetan di kawasan Tanah Abang. Keberadaan pangkalan bajaj yang mangkal di lokasi tersebut dinilai memicu kedua masalah itu. "Makanya tadi pagi jajaran Satpol PP sudah melakukan penertiban untuk pangkalan bajaj-bajajnya kita tertibkan agar tidak mangkal di situ," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sopir bajaj seharusnya bersifat mobile dan tidak menetap lama di satu titik. "Ngetemnya jangan lama-lamalah, maksudnya narik, ambil penumpang, dia muter kan cari penumpang lagi. Tapi kalau dia mangkal gitu kan, nah itu kan jadi menimbulkan kemacetan gitu kan," papar Satriadi.

Koordinasi dengan Kepolisian untuk Tindak Pidana

Mengenai dugaan pemalakan yang masuk ranah pidana, Satriadi menyebut bahwa Satpol PP telah berkoordinasi dengan kepolisian. Ia menegaskan bahwa tindakan pungli merupakan kejahatan yang penanganannya berada di bawah kewenangan polisi. "Karena kan sebenarnya tindakan pungli itu kan sudah pidana kan ya, harusnya kan memang masuknya ke ranah kepolisian," katanya.

Satpol PP telah mengantongi identitas oknum yang diduga terlibat dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan upaya serius dalam memberantas premanisme di area tersebut.

Kronologi Pemalakan dan Keluhan Sopir Bajaj

Dalam investigasi, sopir bajaj mengaku diminta membayar sekitar Rp20.000 per sekali mendapatkan penumpang. Praktik ini terjadi secara rutin, menambah beban ekonomi para sopir. Satriadi mengungkapkan, "Ya, sekitar antara Rp20.000 per sekali apa namanya, sekali dapat penumpang, dia harus bayar gitu."

Keberadaan preman yang memanfaatkan situasi untuk mengambil jatah dari sopir bajaj telah lama menjadi keluhan. Satriadi menambahkan, "Karena memang kadang-kadang daya tariknya mereka tuh manakala ada yang menguntungkan gitu, atau berusaha dia berusaha untuk jatah-jatahan gitu ya, jatah preman gitu."

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi para sopir bajaj serta masyarakat pengguna jasa transportasi di Tanah Abang. Upaya pencegahan kemacetan juga menjadi fokus, mengingat kawasan tersebut sering padat kendaraan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga