Mendagri Tito Karnavian Tegaskan WFH Wajib untuk Semua Pemerintah Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas menyatakan bahwa seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib menerapkan kebijakan work from home (WFH) sebagai bagian dari kebijakan nasional. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (13 April 2026).
WFH sebagai Bentuk Loyalitas kepada Pemerintah Pusat
Tito Karnavian menegaskan bahwa penerapan WFH oleh pemerintah daerah merupakan wujud loyalitas terhadap pemerintah pusat. "Sebagai kebijakan nasional ya harus ikuti, laksanakan, untuk menunjukkan bahwa daerah itu juga loyal kepada pemerintah pusat," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.
Meskipun wajib diterapkan, proporsi penerapan WFH versus work from office (WFO) diserahkan kepada diskresi masing-masing daerah. "Proporsinya diserahkan kepada daerah diskresinya. Berapa yang WFH, berapa yang WFO," jelas Tito.
Apresiasi untuk Pelaksanaan WFH di Kota Bogor
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto telah mengapresiasi pelaksanaan hari pertama kebijakan WFH untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor. Kunjungannya pada Jumat (10 April 2026) menunjukkan bahwa pengawasan berbasis teknologi berjalan disiplin.
"Mekanisme pengawasan yang sangat baik karena sudah ada aplikasi e-kinerja di Pemerintah Kota Bogor," kata Bima Arya. Sistem ini mencatat kehadiran ASN berdasarkan titik koordinat sesuai domisili, sehingga aktivitas kerja tetap terukur dan berdampak pada penilaian kinerja.
Manfaat dan Tantangan Penerapan WFH
Penerapan WFH di Kota Bogor tidak hanya menjaga disiplin tetapi juga berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran. Berdasarkan perhitungan sementara, penghematan dapat mencapai sekitar Rp900 juta per bulan. Namun, evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan produktivitas ASN tetap optimal.
Bima Arya menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengganggu pelayanan publik. "Pelayanan publik tetap berjalan, karena di wilayah kecamatan dan kelurahan tidak WFH, semua tetap bekerja dengan baik," terangnya. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung, kepala daerah, hingga kementerian, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Dorongan untuk Pengawasan Berbasis Teknologi
Ke depan, Kementerian Dalam Negeri akan terus mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan WFH dengan memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi. Hal ini bertujuan agar fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan peningkatan kinerja dan akuntabilitas.
"Bagi yang WFH, taati peraturan. Bagi yang WFO, efisiensi dengan transportasi publik atau gowes," tegas Bima Arya. Fleksibilitas dalam pola kerja tidak boleh mengurangi disiplin dan produktivitas ASN.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja nasional yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan efisien di seluruh pemerintahan daerah.



