Lantai 2 Kafe de'Clan di Cipete Disegel Polisi Usai Penggeledahan
Lantai 2 Kafe de'Clan di Cipete Disegel Polisi

Penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri melakukan penyegelan di lantai 2 kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, setelah rangkaian penggeledahan pada Rabu (8/7/2026). Lantai tersebut difungsikan sebagai kantor dan tempat penyimpanan brankas berisi dokumen serta uang yang disita polisi.

Polisi Segel Lantai 2, Operasional Lantai 1 Tetap Berjalan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk menjaga status quo terkait dugaan tindak pidana korupsi. "Jadi, polisi menghormati terkait tentang ruang yang hanya terkait tentang tindak pidana, dugaan tindak pidana korupsi. Tentang penyitaan ini terkait tentang dua ruangan. Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1. Tapi di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," tutur Budi di lokasi penggeledahan, Rabu malam.

Selain lantai 2 kafe, penyidik juga menyegel Koin Money Changer yang turut digeledah pada hari yang sama. "Ya, tetap kita lakukan status quo juga," ucap Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti Uang Rp67,2 Miliar Disita

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai total Rp67,2 miliar dari de'Clan Signature dan Koin Money Changer. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto merinci, "Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk [pecahan] SGD100. Kemudian yang US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan."

"Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," sambungnya. Selain uang, polisi juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik untuk pendalaman lebih lanjut.

Penggeledahan Terkait Tiga Perkara Besar

Totok menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara yang dilakukan bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation. "Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ucap dia.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020-2025. Laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kurun waktu yang sama.

"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," ujar Victor.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga