Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di dua lokasi berbeda, yaitu Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Lokasari, Jakarta Barat. Pengungkapan ini bermula dari patroli siber serta laporan masyarakat melalui platform digital resmi Polda Metro Jaya yang menandai adanya konten eksploitasi anak.
Kronologi Pengungkapan Jaringan
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa pada Mei lalu pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menandai akun resmi Polda Metro Jaya terkait konten eksploitasi anak. "Pada Mei lalu, kami menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menandai (tagging) akun kami mengenai adanya konten eksploitasi anak," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7), dikutip dari Antara.
Setelah melakukan profiling dan penelusuran siber secara intensif, polisi mendeteksi indikasi kuat perdagangan anak di kawasan lokalisasi "Tenda Biru", Cibitung. Dalam operasi tersebut, petugas menyelamatkan delapan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban jaringan perdagangan orang. "Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang korban anak di bawah umur dari empat kafe yang berbeda," kata Rita.
Modus Operandi dan Tarif Eksploitasi
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merekrut anak-anak berusia di bawah 18 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Dari pemeriksaan, didapat keterangan bahwa para korban dipaksa menjadi pendamping tamu laki-laki, menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke, hingga melayani hubungan badan. "Tarifnya bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, korban rata-rata hanya menerima tip sekitar Rp100 ribu," jelas Rita.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan di Cibitung ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun dan berhasil meraup keuntungan ekonomi mencapai Rp1,7 miliar. "Para tersangka secara sadar mengetahui status para korban masih di bawah umur saat direkrut. Mereka menyediakan fasilitas dan sarana demi meraup keuntungan dari eksploitasi seksual ini secara terstruktur dan berkelanjutan," ujar Rita.
Pengungkapan di Lokasari, Jakarta Barat
Pada lokasi kedua di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya juga membongkar kasus serupa. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan satu anak di bawah umur. Polisi menetapkan seorang wanita berusia 40 tahun berinisial RS—yang bertindak sebagai koordinator atau akrab disapa "Mami"—sebagai tersangka utama. "Tersangka RS berperan merekrut seorang korban di bawah umur untuk kemudian dieksploitasi secara seksual," jelas Rita.
Dari total korban yang diselamatkan di kedua lokasi, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya gangguan kesehatan sehingga memerlukan penanganan intensif. Kepolisian kini telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menempatkan para korban di rumah aman (safe house) guna mendapatkan rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi.
Penanganan Korban dan Ancaman Hukum
Kepala Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, Rahayu Sri Rahmawati, menyatakan bahwa pihaknya mengambil peran penanganan dengan melakukan perlindungan sejak awal. "Dalam hal ini, kami mengambil peran penanganan di mana para korban sudah kami lakukan perlindungan, mulai dari awal berupa asesmen, proses pemeriksaan di kepolisian, pendampingan pemeriksaan medis serta visum, pendampingan hukum, hingga pengawalan kasusnya," katanya. Berdasarkan pemeriksaan medis awal, para korban terindikasi mengalami permasalahan kesehatan berupa Infeksi Menular Seksual (IMS).
Rahayu juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang meliputi pendampingan selama proses hukum berjalan, perujukan ke rumah aman milik Dinas Sosial DKI Jakarta, serta pengajuan permohonan perlindungan dan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Bernard Tambunan, menyatakan kesiapan jajarannya dalam membantu penanganan korban melalui pelayanan dikawal sosial serta pendampingan psikososial bagi korban maupun pihak keluarga. "Kami menyiapkan rumah aman untuk para korban serta rehabilitasi sosial melalui penempatan di panti sosial. Di sana, mereka akan diberikan beberapa keterampilan dan pelatihan. Jika terdapat korban yang berasal dari luar Jakarta, kami juga siap membantu memfasilitasi pemulangan ke daerah asal," katanya.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam operasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit ponsel, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, serta sejumlah obat-obatan. Polisi juga melakukan tes urine terhadap 37 orang yang ditangkap di lokasi dengan hasil seluruhnya negatif narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta. Selain itu, Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



