Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya opsi pemberhentian pegawai dalam penanganan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas permasalahan terkait kedua kelompok pegawai tersebut.
Penegasan Mendagri di RDP dengan Komisi II DPR
"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," ujar Mendagri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, Tito juga memaparkan sejumlah strategi untuk menyesuaikan postur belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada tahun 2027.
Strategi dari Sisi Belanja dan Pendapatan Daerah
Dari sisi belanja, Mendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan rekrutmen baru maupun pemberhentian pegawai yang sudah ada. "Kepala daerah harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," tegasnya. Sementara dari sisi pendapatan, Tito mendorong kreativitas Pemda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga mengimbau optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen peningkatan PAD.
Contoh Keberhasilan Daerah dalam Meningkatkan PAD
Pada kesempatan yang sama, Tito mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan. Selain itu, Kabupaten Banyuwangi berhasil menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung ke Pemda, yang berdampak signifikan pada peningkatan PAD.
Perpanjangan Masa Transisi UU HKPD
Sebelumnya, pada awal Mei 2026, Tito telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Hasil pertemuan tersebut mendorong perpanjangan masa transisi penerapan UU HKPD selama satu tahun lagi. "Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," pungkasnya.



