Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur Transformasi Budaya Kerja ASN Pemda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini memungkinkan ASN Pemda untuk melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH), dengan penyesuaian khusus yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2026.
Kombinasi WFO dan WFH untuk Efisiensi Kerja
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa ASN Pemda dapat menjalankan WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat. Hal ini disampaikan oleh Mendagri dalam konferensi pers daring dari Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, serta memacu akselerasi layanan digital di pemerintahan daerah.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja ASN dan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujar Mendagri. Ia menambahkan bahwa selama pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemda, sehingga kebijakan WFH ini dianggap sebagai langkah lanjutan untuk meningkatkan produktivitas.
Mekanisme Pengawasan dan Pengecualian Kebijakan
SE ini juga mengatur mekanisme pengendalian dan pengawasan yang ketat untuk memastikan ASN tetap aktif dan kinerjanya tercapai selama WFH. Daerah diminta untuk membuat skema pengawasan yang jelas, sementara unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO guna menjaga kualitas layanan.
Namun, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain:
- Unit pemerintahan pada urusan kebencanaan
- Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas)
- Kebersihan dan persampahan
- Layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil)
- Perizinan di bidang penanaman modal
- Layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
Mendagri meminta gubernur, wali kota, dan bupati untuk menghitung penghematan anggaran sebagai dampak dari perubahan budaya kerja ini. "Anggaran hasil penghematan dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda," tegasnya.
Evaluasi Berkala dan Pelaporan
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya. Sistem pelaporan juga diatur dengan ketat: bupati dan wali kota harus melaporkan pelaksanaan SE kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya, sementara gubernur melaporkannya kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan transformasi budaya kerja ASN Pemda dapat berjalan lancar, mendukung efisiensi anggaran, dan meningkatkan layanan digital kepada masyarakat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan tuntutan kerja yang semakin fleksibel.



