Dukun Palsu di Bogor Gagal Bayar Utang Pakai Uang Palsu, Ditangkap Polisi
Polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang yang melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku, bernama Mahfud alias MP (39), ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah aksinya terbongkar.
Modus Penggandaan Uang dengan Alat Sederhana
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia membuat uang palsu dengan cara yang cukup sederhana namun licik. Mahfud menggabungkan uang asli sebagai master dengan kertas karton di bagian bawahnya. Empat lembar uang asli disatukan, kemudian dicetak menggunakan printer sesuai dengan lebar mesin, dan akhirnya dipotong dengan alat potong khusus. Proses ini dilakukan sendiri oleh pelaku tanpa bantuan orang lain.
Kasus ini terungkap ketika Mahfud mencoba menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar utang sebesar Rp 30 juta. Namun, pemberi utang waspada dan langsung menyadari bahwa uang yang diberikan adalah palsu, sehingga menolak pembayaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa modus penipuan semacam ini rentan terdeteksi oleh masyarakat yang teliti.
Rencana Penipuan yang Gagal
Selain untuk membayar utang, pelaku juga berencana melakukan aksi penipuan serupa di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat. Ia memanfaatkan kedok sebagai dukun pengganda uang untuk menarik korban. Namun, rencana jahatnya ini gagal total karena ia berhasil diringkus oleh polisi sebelum sempat beraksi lebih lanjut.
AKBP Robby Syahfery, Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku bertindak sendiri dan ide pemalsuan ini murni berasal dari dirinya. "Yang bersangkutan itu memiliki ide sendiri karena tersangka ini hanya menggabungkan uang asli sebagai master dengan kertas karton," ujarnya dalam keterangan pers.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari tempat kejadian, termasuk:
- Satu peti berwarna silver yang berisi uang palsu senilai Rp 650 juta
- Mesin printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu
- Tinta printer sebagai bahan pendukung
Mahfud kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajah. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh janji-janji penggandaan uang yang tidak masuk akal.
Insiden ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan terhadap praktik penipuan yang marak terjadi, terutama di era digital di mana modus kejahatan semakin beragam. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait pemalsuan uang atau penipuan lainnya.



