Mendagri Dorong Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik demi Transisi Energi
Pemerintah pusat terus mendorong percepatan transisi energi bersih di sektor transportasi. Salah satu langkah konkret dilakukan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dengan meminta pemerintah daerah memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Dukungan untuk Program Nasional Elektrifikasi Transportasi
Dalam beleid tersebut, kepala daerah diminta memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional elektrifikasi transportasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, serta selaras dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan. Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.
Rincian Insentif Pajak yang Diberikan
Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.
Pelaporan dan Implementasi oleh Gubernur
Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi kebijakan tersebut.
Dengan instruksi ini, diharapkan dapat mendorong adopsi kendaraan listrik yang lebih luas di masyarakat, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mencapai target transisi energi bersih dan mengurangi emisi karbon.



