Markus Mekeng: UU Obligasi Daerah Solusi Pemda 'Kering' Akibat Efisiensi
Markus Mekeng: UU Obligasi Daerah Solusi Pemda Kering

Fraksi Partai Golkar (FPG) di MPR RI tengah mempercepat penyusunan naskah akademis untuk mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Obligasi Daerah agar resmi disahkan pada tahun ini. Langkah ini dinilai sebagai terobosan konkret di tengah kondisi keuangan pemerintah daerah (Pemda) yang 'kering' akibat kebijakan efisiensi anggaran dan pemotongan dana kelolaan daerah oleh pemerintah pusat.

Markus Mekeng Tegaskan Pentingnya Obligasi Daerah

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua FPG MPR Melchias Markus Mekeng saat membuka acara Sarasehan Nasional bertajuk 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' yang digelar di Aston Palembang Hotel & Conference Centre. Markus mengungkapkan bahwa Sumatera Selatan merupakan provinsi ketujuh sekaligus wilayah terakhir di luar Jakarta dalam rangkaian safari serap aspirasi ini.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah sukses dilaksanakan di Sulawesi Utara, Yogyakarta, Jawa Barat (Bandung), Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur. "Karena kita semua sedang efisiensi, nanti terakhir kita di Jakarta. Mestinya kita masih keliling lagi ke beberapa daerah, tapi karena efisiensi kita batasi dan Sumsel ini menjadi provinsi terakhir kita melakukan sarasehan," ujar Markus dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Forum Sarasehan sebagai RDPU

Markus menjelaskan bahwa forum sarasehan ini berfungsi layaknya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Masukan dari para narasumber dan praktisi di daerah akan langsung diramu menjadi bahan dasar naskah akademis. Tim penyusun ditargetkan merampungkan dokumen ini pada Agustus 2026 untuk segera diserahkan kepada pemerintah dan DPR RI agar bisa langsung masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Momentum yang Tepat untuk Obligasi Daerah

Isu obligasi daerah sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2000. Namun, Markus menilai momentum saat ini adalah yang paling tepat karena kondisi fiskal daerah yang sedang memperketat ikat pinggang akibat pemangkasan dana transfer pusat. "Sekarang daerah-daerah boleh dibilang lagi kering semua karena DKD-nya dikurangin. Tapi kita tidak boleh berhenti di sini," tegas Markus. "Negara harus tetap maju, daerah tetap maju. Salah satu terobosan adalah menerbitkan obligasi daerah," sambungnya.

Alternatif Pembiayaan Mandiri

Saat ini, APBD dinilai masih sangat bergantung pada dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Di sisi lain, Pemda dituntut untuk tetap mandiri dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik. Obligasi daerah diproyeksikan menjadi alternatif pembiayaan mandiri yang melibatkan partisipasi masyarakat dan lembaga keuangan lewat instrumen pasar modal.

Syarat Ketat Penerbitan Obligasi Daerah

Meski jadi harapan baru bagi pembiayaan pembangunan, Markus mengingatkan bahwa proses penerbitan obligasi daerah tidak instan. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi oleh setiap pemda yang ingin memanfaatkan instrumen ini. "Untuk menerbitkan obligasi daerah itu susah-susah gampang. Semuanya harus dirapikan, pembukuannya dirapikan, personelnya dirapikan, politiknya pun harus dirapikan," kata Markus. "Jadi mudah-mudahan sarasehan hari ini bisa memperkaya kami di Fraksi Partai Golkar untuk menyelesaikan naskah akademis," sambungnya.

Sebagai informasi, agenda yang digagas oleh MPR RI ini juga menghadirkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai keynote speaker. Turut hadir Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) Agus Fathoni; Kepala Departemen Penilaian Emiten Otoritas Jasa Keuangan (OJK) I Made Bagus Tirthayatra; Guru Besar Universitas Sriwijaya (UNSRI) Prof Didik Susetyo; serta Direktur Keuangan dan Treasury Bank NTT Heru Helbianto.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga