Madrasah Swasta Diusulkan Masuk Program Sekolah Gratis Jakarta
Madrasah Swasta Diusulkan Masuk Sekolah Gratis Jakarta

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, mengusulkan agar madrasah swasta dimasukkan ke dalam program sekolah swasta gratis yang tengah diperluas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.

Usulan Madrasah Swasta Gratis

Subki menekankan bahwa siswa-siswi di madrasah adalah anak-anak Jakarta yang orang tuanya juga membayar pajak, sama seperti orang tua lainnya. "Perlu dicatat bahwa di Jakarta ada juga pendidikan yang di bawah koordinasi Kementerian Agama, yaitu madrasah. Mereka anak Jakarta, mereka membayar pajak, maka jangan sampai diskriminasi ini kepanjangan," ujarnya. Ia mendorong Gubernur Pramono Anung dan jajarannya untuk segera merealisasikan perluasan program sekolah gratis hingga mencakup madrasah swasta.

Perluasan Program Sekolah Swasta Gratis

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperluas program sekolah swasta gratis menjadi 103 sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Gubernur Pramono Anung tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 40 sekolah yang sudah berjalan dan tambahan 63 sekolah yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru Juli 2026. "Sekolah gratis kan yang sudah jalan itu 40 sekolah ya. Terus nanti mulai bulan Juli, itu ada tambahannya 63 sekolah. Jadi totalnya 103 sekolah," kata Nahdiana di Balai Kota DKI Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Verifikasi dan Larangan Pungutan

Nahdiana menambahkan bahwa puluhan sekolah tambahan saat ini masih dalam tahap pengajuan dan verifikasi proposal oleh Disdik DKI Jakarta. "Sekarang yang 63 sekolah itu sedang proses, mereka sedang mengajukan proposal dan kita sedang kurasi proposalnya," ujarnya. Melalui regulasi yang ada, seluruh sekolah swasta yang terdaftar dalam program bantuan dilarang menarik biaya apa pun dari siswa. "Di Pasal 20 Pergub itu ada, sekolah swasta yang menerima pendanaan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun," tegas Nahdiana.

Prioritas dan Syarat Sekolah

Sekolah swasta yang tergabung dalam program diprioritaskan berada di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri, serta memenuhi persyaratan administratif seperti memiliki izin operasional, terdaftar di Dapodik, terakreditasi, dan rutin menerima dana BOS. Dengan adanya usulan dari DPRD, diharapkan program sekolah gratis dapat semakin inklusif dan menjangkau lebih banyak siswa di Jakarta, termasuk mereka yang menempuh pendidikan di madrasah swasta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga