Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara Akibat Laporan JAKI Dimanipulasi Pakai AI
Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara Buntut Laporan JAKI Pakai AI

Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara Imbas Laporan JAKI Dimanipulasi dengan Kecerdasan Buatan

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, secara resmi mengumumkan penonaktifan sementara Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah. Keputusan ini diambil sebagai respons atas kasus kontroversial di mana petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengunggah foto hasil kecerdasan buatan (AI) dalam laporan penanganan parkir liar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Munjirin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik, terutama dalam sistem pelaporan digital yang menjadi sarana aduan masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan yang masuk melalui JAKI bersifat autentik dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam keterangan resmi yang dilansir Antara pada Selasa, 7 April 2026.

Proses Pemeriksaan Inspektorat Menentukan Durasi Penonaktifan

Meskipun penonaktifan telah diberlakukan, Munjirin belum dapat memastikan berapa lama masa penonaktifan tersebut akan berlangsung. Dia menjelaskan bahwa seluruh keputusan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan mendalam yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Jakarta Timur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Untuk durasi penonaktifan, kita akan menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Proses ini penting untuk menilai tingkat keterlibatan dan tanggung jawab dalam kasus manipulasi laporan ini," tambah Munjirin. Selain terhadap lurah, tindakan juga sedang diproses untuk petugas PPSU yang terlibat dalam unggahan foto AI tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Minta Pelaku Manipulasi AI Ditemukan

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, turut angkat bicara mengenai insiden ini. Dia meminta jajarannya untuk secara aktif mencari dan mengungkap pelaku sebenarnya di balik pembuatan dan pengunggahan foto hasil AI dalam laporan JAKI.

"Kami tidak bisa serta-merta menyalahkan PPSU saja, karena kemungkinan besar mereka bukan pihak yang melakukan manipulasi AI. Yang penting adalah menemukan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan ini," kata Pramono di Balai Kota Jakarta. Dia menekankan bahwa meskipun Lurah Kalisari telah meminta maaf, pemeriksaan inspektorat harus tetap berjalan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Sementara itu, sebagai sanksi awal, petugas PPSU yang bersangkutan telah dikenakan Surat Peringatan (SP) 1 sebagai bagian dari pembinaan disiplin. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan transparansi dalam pelayanan publik.

Kasus ini menyoroti pentingnya kejujuran dan akuntabilitas dalam sistem pelaporan digital, terutama di era teknologi yang semakin maju. Masyarakat diharapkan dapat terus menggunakan aplikasi seperti JAKI dengan bertanggung jawab, sementara pemerintah berjanji untuk meningkatkan pengawasan guna menjaga kredibilitas layanan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga