Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara Imbas Balas Laporan JAKI dengan Foto AI
Lurah Kalisari Dinonaktifkan Imbas Foto AI di Laporan JAKI

Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara Imbas Kasus Foto AI di Aplikasi JAKI

Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Tindakan ini diambil sebagai konsekuensi dari kasus penanganan laporan parkir liar yang dibalas dengan foto hasil editan kecerdasan buatan (AI) melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Proses penonaktifan ini bersifat sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Inspektorat.

Penjelasan Wali Kota Jakarta Timur

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengonfirmasi keputusan tersebut di Pulogadung, Jakarta Timur. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik, terutama dalam sistem pelaporan berbasis aplikasi. "Ya, Lurah Kalisari dinonaktifkan, lagi proses. Nanti di Inspektorat," kata Munjirin, dikutip dari Antara.

Munjirin belum dapat memastikan berapa lama masa penonaktifan akan berlangsung. "Untuk berapa lama dinonaktifkan, nanti kita lihat hasil pemeriksaan Inspektorat," ujarnya. Ia menambahkan bahwa selain lurah, penanganan terhadap petugas PPSU yang terlibat dalam unggahan foto AI juga sedang diproses berdasarkan hasil pemeriksaan yang sama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Reaksi dari Lurah Kalisari

Secara terpisah, Lurah Kalisari Siti Nurhasanah membenarkan bahwa dirinya telah dinonaktifkan sementara. "Iya pak, benar dinonaktifkan. Saya belum tahu perkembangannya seperti apa," ucap Siti. Ia mengaku belum mengetahui detail lebih lanjut mengenai durasi penonaktifan atau hasil investigasi.

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia menekankan bahwa petugas PPSU tidak bisa sepenuhnya disalahkan, karena mereka bukan pihak yang membuat atau memanipulasi foto AI tersebut. "Kalau kemudian menyalahkan PPSU juga nggak bisa. PPSU-nya pasti bukan orang yang melakukan atau memanipulasi AI-nya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta.

Pramono meminta Inspektorat DKI untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh, dengan fokus pada mengungkap siapa pembuat dan pengunggah gambar AI ke sistem. "Yang saya minta untuk didalami itu dicari siapa yang melakukan AI-nya, kemudian siapa yang meng-upload-nya," tegasnya.

Sanksi Awal untuk Petugas PPSU

Dalam perkembangan terkait, petugas PPSU yang terlibat telah dikenakan sanksi awal berupa Surat Peringatan (SP) 1 sebagai bagian dari pembinaan disiplin. Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran dalam pelayanan publik.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan teknologi untuk layanan masyarakat, serta dampak serius dari penyalahgunaan alat digital seperti AI dalam konteks pemerintahan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga