Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan kriteria guru untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) yang merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto. Mu'ti menyatakan bahwa para guru tersebut kelak akan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Status PNS untuk Guru dan Kepala Sekolah
"Gurunya nanti PNS, kepala sekolahnya PNS pusat," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (20/7/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa tenaga pendidik di SNT akan menjadi bagian dari aparatur sipil negara dengan status kepegawaian yang jelas.
Kriteria Guru Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Berikut kriteria guru Sekolah Nasional Terintegrasi yang diungkapkan oleh Mendikdasmen:
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Kepala sekolah merupakan PNS pusat
- Tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi sesuai standar nasional
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui sistem sekolah terintegrasi yang dikelola secara profesional. Dengan status PNS, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Mu'ti menambahkan bahwa detail lebih lanjut mengenai rekrutmen dan penempatan guru akan diatur dalam peraturan menteri yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Sekolah Nasional Terintegrasi sendiri dirancang sebagai model pendidikan yang menggabungkan kurikulum nasional dengan nilai-nilai karakter dan keunggulan lokal.



